OTT KPK Beruntun di Awal 2026, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu jadi Sasaran

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Februari 2026 5 jam yang lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun ini.

Sasaran operasi tersebut mencakup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pada Rabu (4/2/2026), KPK melaksanakan dua OTT terpisah yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan Kantor Pusat DJBC di Jakarta. Sebelumnya, KPP Madya Jakarta Utara juga menjadi lokasi OTT yang digelar pada 9-10 Januari 2026.

OTT KPP Banjarmasin 

OTT KPK di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait suap restitusi pajak yang dilakukan oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Berdasarkan keterangan KPK, Venasius memberikan uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Mulyono dan kawannya. Pemberian uang dilakukan setelah KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) PT BKB, dengan nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.

Setelah dana restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, Dian disebut menghubungi staf Venasius untuk menagih bagian dari “uang apresiasi” yang telah disepakati. Dana tersebut kemudian dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice fiktif.

Venasius dan Mulyono sepakat 'uang apresiasi itu dibagi menjadi Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta. Ketiganya kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. 

Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026. Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

OTT DJBC Jakarta dan Lampung 

OTT KPK di DJBC digelar pada hari yang sama di Jakarta dan Lampung terkait dugaan korupsi importasi barang. Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika para tersangka, yakni Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pengawasan.

Seorang pegawai DJBC diperintahkan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjuti dengan menyusun rule set di angka 70 persen. Kemudian data itu dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang). 

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Setelah itu, perusahaan beberapa kali menyerahkan uang ke oknum DJBC selama Desember 2025-Februari 2026.

Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. 

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga dikenakan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pemberi dijerat Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

OTT DJP Kanwil Jakarta Utara 

KPK juga menggelar OTT di KPP Madya Jakarta Utara pada awal Januari terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di kantor DJP Kanwil Jakarta Utara. Perkara ini bermula pada September hingga Desember 2025 saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.

Dalam proses pemeriksaan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syarifudin, meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.

Dari total permintaan tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen. Namun PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. 

Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan SPHP pada Desember 2025 dengan nilai pembayaran pajak Rp 15,7 miliar, turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Saat proses pendistribusian uang berlangsung, tim KPK bergerak melakukan OTT pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

ott kpk ditjen-pajak bea-cukai