Jadi Tersangka KPK, Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp 19,7 M

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Februari 2026 1 hari yang lalu
Rizal, Eks Direktur Bea Cukai jadi tersangka KPK miliki harta Rp 19,7 M (Foto: Repro)
Rizal, Eks Direktur Bea Cukai jadi tersangka KPK miliki harta Rp 19,7 M (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka penerima suap terkait importasi barang.

Rizal tercatat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sejak 2024 hingga Januari 2026. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia lebih dulu bertugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

Setelah tak lagi menjabat sebagai direktur, Rizal mendapat kepercayaan untuk mengisi posisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.

Dia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu (28/1/2026). Namun, belum lama mengemban jabatan itu, Rizal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Rizal diduga menerima suap .

Ini bukan kali pertama nama Rizal berurusan dengan lembaga antirasuah. Ia sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Kekayaan Capai Rp 19,7 Miliar

Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 19,7 miliar. Laporan tersebut disampaikan saat ia menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tertanggal 24 Februari 2025.

Adapun rincian Harta yang dimiliki Rizal meliputi:

Tanah dan Bangunan senilai Rp 16.867.551.000, yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000;
Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000;
Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Medan senilai Rp 1.946.466.000;
Tanah seluas 240 m2 di Medan senilai Rp 997.200.000;
Tanah dan bangunan seluas 420 m2/510 m2 di Medan senilai Rp 6.173.100.000;
Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Medan senilai Rp 4.530.255.000;
Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.501.702.000;
Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Medan senilai Rp 1.330.284.000.
Kendaraan senilai Rp 595.000.000 yang terdiri dari:
Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 150.000.000;
Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp 400.000.000;
Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 25.000.000;
Motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp 20.000.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 458.399.500
Kas dan setara kas: Rp 1.809.291.051

Total kekayaan Rizal mencapai Rp 19.730.241.551.

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Rizal.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2/2026).

Selain Rizal, lima tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; John Field selaku pemilik PT Blueray (WNI); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, lima orang langsung ditahan KPK. Asep menyebut John Field melarikan diri pada saat OTT. KPK meminta dia untuk kooperatif.

Perkara ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," tutur Asep.

Dengan skema pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta barang berharga, termasuk emas, dengan total nilai mencapai Rp 40,5 miliar. KPK juga menduga ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Topik:

bea-cukai korupsi ott-kpk harta-kekayaan rizal