Heboh Penyalahgunaan Whip Pink, Mendag Buka Suara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Februari 2026 9 jam yang lalu
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Foto: Dok MI)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara menyusul ramainya perbincangan publik soal produk Whip Pink, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) yang belakangan viral di media sosial.

Budi menyatakan, Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencermati peredaran dan penggunaan produk tersebut. 

Pemerintah, kata dia, tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan kasusnya.

Ia menegaskan akan mengecek perilaku menghirup gas nitrous oxide (N2O) di media sosial termasuk penyimpangan atau bukan.

"Kalau selama ini itu (whip pink) digunakan untuk kesehatan ya, tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan, tapi kita koordinasi dulu dengan Badan POM," tutur Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan kebijakan terkait penggunaan Whip Pink merupakan kewenangan BPOM. Namun, Kemendag juga akan terus memantau di lapangan.

"Jadi, kita jangan sampai salah ketika kita mengadakan pengawasan ke lapangan. Tentu kita akan bersama-sama (dengan BPOM)," kata Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa izin edar produk Whip Pink diberikan untuk peruntukan sebagai bahan pangan.

"Terkait nitrous oxide ya, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di Badan POM," ujar Moga.

Moga menilai fenomena Whip Pink memiliki kemiripan dengan kasus penyalahgunaan Lem Aibon yang sempat marak beberapa waktu lalu. 

Lem Aibon yang seharusnya digunakan untuk menempelkan kayu, justru disalahgunakan dihirup agar mendapatkan efek mabuk.

"Ini sama halnya dengan ini yang dulu ramai itu apa namanya? Lem Aibon. Sebetulnya itu kan penggunaannya untuk sepatu, ngelem kayu, tapi anak-anak hirup supaya dia seperti itu," kata Moga.

Lebih lanjut, Moga menyampaikan bahwa penanganan persoalan Whip Pink saat ini telah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa terlibat langsung dalam penanganan yang sedang berjalan.

"Kalau sudah ditangani APH yang lain, kita sudah. Cuma kalau dari aspek hukumnya kita akan koordinasi (dengan BPOM)," ucapnya. 

Sebagai catatan, Whip Pink melalui laman resminya dipasarkan sebagai produk untuk kebutuhan kuliner, terutama dalam pembuatan whipped cream serta berbagai kreasi makanan dan minuman berbasis Nitrous Oxide. 

Namun, kandungan di alat tersebut belakangan disalahgunakan dengan tujuan mencari efek euforia sementara.

Kepala BPOM Taruna Ikrar membenarkan adanya praktik penyalahgunaan tersebut. Ia mengingatkan risiko ketergantungan hingga potensi iskemia yang berujung pada kematian. 

Taruna menambahkan, BPOM telah melakukan evaluasi lanjutan terhadap peredaran produk tersebut, termasuk meningkatkan pengawasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ya, kita sudah mengevaluasi edaran ini. Karena dia memberikan efek euforia, efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O. N₂O ini memberikan efek relaks dan seterusnya, tapi dampaknya dalam kapasitas tertentu di sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan," jelasnya.

Topik:

kementerian-perdagangan whip-pink