Perkara Lahan Diduga Diperjualbelikan, KPK Usut ‘Meeting of Minds’ di PN Depok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2026 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan adanya kesepahaman atau meeting of minds dalam perkara suap yang menyeret oknum Pengadilan Negeri Depok dan pihak swasta dari PT Karabha Digdaya (KRB). Penyidik mendalami apakah telah terjadi kecocokan niat antara pemberi dan penerima uang dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu penting untuk memastikan konstruksi tindak pidana suapnya utuh. “Saat ini kami masih mendalami unsur meeting of minds-nya, terutama terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak PN Depok dari PT KRB,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Dalam perkara korupsi suap, unsur kesepahaman menjadi pembeda utama. Artinya, ada kehendak bersama: pihak swasta diduga berniat memberikan sesuatu, sementara aparat yang berwenang diduga bersedia menerima imbalan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan jabatannya. Di titik inilah, dugaan suap mulai mengerucut secara hukum.

KPK menduga kesepahaman itu berkaitan dengan perkara sengketa lahan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Depok. Perkara tersebut melibatkan PT Karabha Digdaya, yang disebut sebagai badan usaha di bawah ekosistem Kementerian Keuangan dengan fokus pada pengelolaan aset negara.

“Perkara ini diduga terkait sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat, yang saat ini sedang berjalan di PN Depok,” jelas Budi.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan sejak Kamis (5/2/2026). Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk unsur pimpinan Pengadilan Negeri Depok dan perwakilan dari pihak swasta.

“Dari PN Depok ada tiga orang yang diamankan, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Dari pihak swasta ada empat orang, termasuk salah satu direksi PT KRB,” kata Budi.

Selain mengamankan tujuh orang, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.

Seluruh pihak yang terjaring OTT kini masih menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam. Status hukum mereka akan ditentukan melalui gelar perkara oleh pimpinan KPK sebelum diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

Topik:

KPK OTT PN Depok suap hakim korupsi peradilan sengketa lahan PT Karabha Digdaya meeting of minds