Usai Gejolak IHSG, OJK Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan sejumlah Self-Regulatory Organizations (SRO) bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal. Langkah ini menjadi bagian dari agenda transformasi pasar modal di Indonesia.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut pembentukan satgas ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal guna memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun global.
"OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan stakeholder terkait berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal dengan membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal," ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Friderica mengungkapkan bahwa transformasi pasar modal akan dijalankan melalui delapan rencana aksi yang dikelompokkan dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergitas.
Ia menegaskan, reformasi tersebut dirancang sebagai langkah "bold and ambitious reforms" alias reformasi berani dan ambisius agar pasar modal Indonesia sejalan dengan praktik terbaik global, serta memenuhi ekspektasi global index provider.
"OJK bersama dengan SRO, serta BEI, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," tuturnya.
Untuk klaster kebijakan free float, OJK berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini yakni 7,5 persen.
Ketentuan itu akan diterapkan secara bertahap bagi emiten yang telah tercatat, sementara emiten yang melakukan penawaran saham perdana atau IPO akan langsung mengikuti batas minimum 15 persen.
Penyesuaian kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar internasional.
OJK menilai sejumlah aksi korporasi, seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP, dapat dimanfaatkan emiten untuk memenuhi ketentuan free float.
Di sisi lain, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dari dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan komitmen melalui penyesuaian berbagai batas investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun.
Sementara pada klaster transparansi, OJK berencana mendorong penguatan keterbukaan informasi terkait ultimate beneficial owner (UBO) dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas pasar.
Penguatan juga dilakukan pada data kepemilikan saham melalui klasifikasi investor yang lebih granular dan andal sesuai praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan melalui laman resmi bursa.
Pada klaster tata kelola dan penegakan hukum, OJK menyiapkan tiga langkah strategis. Langkah tersebut meliputi demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum atas pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Sementara dalam klaster sinergitas, OJK akan memperdalam pasar keuangan secara terintegrasi dengan menggandeng Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta para pemangku kepentingan terkait. Upaya ini sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam mendorong reformasi pasar modal.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan ojk satgas pasar-modal bei