Pemulihan Negara Didahulukan, Pidana Jadi “Pilihan Terakhir” Ultimum Remedium untuk Korupsi Pajak?
Jakarta, MI – Di tengah sorotan publik terhadap skandal dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016–2020, Kejaksaan Agung justru menegaskan pendekatan ultimum remedium—pidana sebagai langkah terakhir. Hingga kini, Kejagung masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan selisih pembayaran yang dinilai merugikan keuangan negara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, proses audit BPKP masih berjalan untuk menghitung besaran kekurangan pajak yang harus dibayar para pihak yang terlibat.
“Saat ini masih dalam proses audit oleh BPKP. Nanti hasil dari auditnya berapa yang kurang harus dibayar, nanti kita lihat,” kata Anang di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Anang menegaskan, fokus utama Kejaksaan saat ini adalah pengembalian kerugian negara, bukan langsung mendorong proses pidana.
“Yang jelas kita lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara, sedangkan pidana itu last choice (pilihan terakhir). Jadi kita menggunakan asas ultimum remedium, mengutamakan itu dulu nanti,” ujarnya.
Lebih jauh, Kejagung membuka ruang kebijakan hukum tertentu bagi para pihak yang dinilai kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara.
“Kalau memang kooperatif dan mau mengembalikan kerugian atau kekurangannya ke negara, ya nanti ada kebijakan atau langkah hukum selanjutnya,” jelas Anang.
Sikap tersebut terlihat dalam penanganan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Meski perkara dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016–2020 masih terus bergulir, Kejagung telah mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Victor dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Namun, Kejagung telah mencabut status cegah terhadap Victor Rachmat Hartono. Penyidik beralasan, sejauh ini Victor dinilai kooperatif karena telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Di tengah daftar nama besar dan dugaan praktik manipulasi pajak yang berpotensi merugikan negara, publik kini menanti: apakah perkara ini benar-benar akan berujung pada penegakan pidana yang tegas, atau berhenti pada pemulihan kerugian negara semata.
Topik:
Kejaksaan Agung BPKP Korupsi Pajak Manipulasi Pajak PT Djarum Victor Rachmat Hartono Ken Dwijugiasteadi Dirjen Pajak Ultimum Remedium Hukum NasionalBerita Terkait
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
17 jam yang lalu
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Buka Babak Baru: Nama Anak Ikut Terseret dalam Bayang-Bayang Kasus Sawit
19 jam yang lalu