Alumni PKN STAN Berulang Kali Terseret Korupsi: Dari Pajak hingga Bea Cukai
Jakarta, MI - Nama Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) kembali jadi sorotan. Catatan Monitorindonesia.com, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, sederet pejabat pajak dan bea cukai berlatar belakang kampus kedinasan itu tersangkut perkara korupsi — mulai dari suap, gratifikasi, pencucian uang, sampai penyalahgunaan wewenang.
Kasus-kasus tersebut diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) dan membuka wajah buram sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), publik tentu masih ingat nama Gayus Tambunan, eks pegawai pajak yang menjadi ikon “mafia pajak”. Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan keberatan pajak dan juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Skandalnya makin memicu kemarahan publik karena ia sempat kedapatan bebas keluar masuk tahanan.
Sorotan serupa kembali muncul lewat kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP yang diproses atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Perkaranya meledak setelah gaya hidup keluarganya dinilai jauh melampaui profil penghasilan aparatur sipil negara.
Nama lain, Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, divonis dalam perkara suap pemeriksaan pajak wajib pajak besar. Ia disebut menerima uang agar hasil pemeriksaan bisa “diatur”.
Kasus serupa juga menyeret Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, dan anak buahnya Dian Jaya Mega. Keduanya diduga menerima suap untuk mengondisikan nilai kewajiban pajak perusahaan.
Di KPP Madya Jakarta Utara, tiga nama — Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar — juga terseret dugaan suap pengurusan kewajiban pajak. Uang diduga mengalir demi mempengaruhi hasil penilaian dan pengawasan.
Deretan pejabat pajak lain yang pernah diproses antara lain Mohammad Haniv (dugaan gratifikasi), Bahasyim Assifie (korupsi dan pencucian uang), Dhana Widyatmika (gratifikasi dan TPPU), serta Abdul Rachman yang diproses dalam perkara suap pengurangan nilai pajak.
Dari sisi kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kasus-kasus tak kalah mencolok. Nama Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar, jadi buah bibir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai aset fantastis.
Lalu ada Eko Darmanto yang disorot karena gaya hidup mewah sebelum akhirnya diproses atas dugaan gratifikasi dan pelanggaran integritas. Ronny Rosfyandi, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, juga terseret kasus dugaan korupsi terkait kewenangan jabatan.
Beberapa nama lain seperti Rizal Fadillah, Sispiran Subiaksono, dan Orlando Hamonangan turut dikaitkan dengan perkara dugaan suap maupun pelanggaran etik di lingkungan bea cukai.
Rentetan perkara ini memperlihatkan betapa rawannya sektor pajak dan kepabeanan terhadap praktik suap dan gratifikasi. Padahal, dua institusi itu mengelola uang negara dalam jumlah besar dan memegang peran vital bagi APBN.
Latar belakang pendidikan di PKN STAN pun ikut terseret dalam sorotan publik. Meski jelas tidak mewakili seluruh alumni, banyaknya pelaku dari almamater yang sama memicu pertanyaan keras: ada apa setelah mereka masuk dunia kerja?
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Suyanto, yang pernah berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com menegaskan bahwa kampus bukan sumber masalah.
“Saya kira korupsi (di Dirjen Pajak dan Bea Cukai) karena ada lingkungannya itu yang nggak kondusif. Lingkungan kerjanya itu nggak bisa seperti yang didengungkan dan pengawasan yang melekat gitu itu hanya semboyan saja. Kalau pengawasannya berjalan, enggak mungkin bisa punya mutasi rekening hingga 500 miliar, beli Rubicon untuk anaknya,” katanya dikutip pada Sabtu (7/2/2026).
Ia juga menyoroti gaya hidup mewah yang dianggap wajar di sebagian lingkungan kerja.
“Kalau tidak begitu gimana? Kalau gajinya tidak cukup untuk beli Rubicon misalnya, tapi tetap mau nyari Rubicon otomatis harus cari cara untuk bagaimana biar bisa beli barang mewah seperti itu,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan utamanya ada pada lemahnya pengawasan dan kultur kerja.
“Ketika orang korupsi itu saya kira karena pengawasannya yang nggak baik dan lingkungannya tidak baik. Persoalannya sebenarnya ada di situ,” sambungnya.
Suyanto menyebut dunia kerja seharusnya menjadi ruang pembelajaran nilai, bukan justru tempat nilai luntur.
“Sekali lagi karena bahasa kerennya orang itu kan ada kecenderungannya, ada teori yang mengatakan bahwa orang itu sebetulnya adalah kecenderungan bakat untuk suap, untuk tidak mau kerja sehingga perlu diawasi,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa kasus yang terungkap bisa jadi hanya puncak gunung es.
“Mungkin banyak juga yang di sana tidak ketahuan saja. Ini kan ditemukan ada korupsi di bea cukai, ada korupsi di dirjen pajak. Ini kan seharusnya ada reformasi, harus ada pemberdayaan lagi kalau nggak masyarakat nggak percaya lagi,” katanya.
Soal solusi, ia menekankan pentingnya pembinaan moral dan perubahan sistem rekrutmen.
“Saya kira perlu juga ada misalnya saja pembinaan-pembinaan moral, jangan boros, semangatnya kan harus seperti itu,” ujarnya.
“Pegawai seharusnya direkrut juga dari berbagai perguruan tinggi, diberikan kesempatan kepada lulusan-lulusan perguruan tinggi lainnya. Pegawai dari umum harus diprioritaskan, selanjutnya dididik di sekolah kedinasan. Harusnya STAN itu tempat mendidik yang sudah pegawai, bukan seperti sekarang ini,” tandasnya.
Pandangan serupa datang dari pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria. Ia menilai maraknya korupsi di sektor pajak dan bea cukai menunjukkan adanya celah sistemik yang memberi ruang penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, posisi strategis pejabat pajak dan bea cukai yang bersentuhan langsung dengan angka-angka besar membuat mereka berada di titik rawan suap.
“Dalam hukum pidana korupsi, yang paling berbahaya itu bukan hanya niat pelaku, tapi kesempatan yang terbuka lebar karena sistem pengawasan lemah. Di pajak dan bea cukai, diskresi pejabatnya tinggi, uang yang dipertaruhkan besar, ini kombinasi yang sangat rawan,” ujarnya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (7/2/2026) dini hari sebelum shalat subuh.
Kurnia menekankan, penindakan saja tidak cukup jika tidak dibarengi pembenahan sistem. “Kalau hanya mengandalkan OTT dan penangkapan, itu ibarat memotong ranting, bukan mencabut akar. Akar masalahnya ada pada sistem pengawasan internal, transparansi proses pemeriksaan, dan pembatasan kewenangan yang terlalu longgar,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten. “Hukuman yang tegas dan konsisten itu penting untuk membangun pesan bahwa jabatan di sektor penerimaan negara bukan ladang memperkaya diri. Kalau tidak ada efek jera, praktik ini akan terus berulang dengan pelaku berbeda,” tegasnya. (wan)
Topik:
korupsi pajak bea cukai PKN STAN pejabat pajak korupsi gratifikasi suap pajak pencucian uang mafia pajak reformasi perpajakan pengawasan internalBerita Sebelumnya
Skandal demi Skandal: Deret Pejabat Pajak & Bea Cukai Terjerat Korupsi
Berita Selanjutnya
PT KAS Melanggar: Desak Satgas PKH Bertindak, Pembiaran Aparat Dipertanyakan
Berita Terkait
Sorotan Korupsi Pajak–Bea Cukai, Apa Urgensi PKN STAN dengan “Biayanya Tinggi"?
1 jam yang lalu
Pemulihan Negara Didahulukan, Pidana Jadi “Pilihan Terakhir” Ultimum Remedium untuk Korupsi Pajak?
6 jam yang lalu