Dari Safe House ke Brankas: KPK Sapu Bersih Rp40,5 M Kasus Bea Cukai

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 7 Februari 2026 12 jam yang lalu
Petugas KPK menampilkan barang bukti kasus suap Bea Cukai (Foto: Dok MI/Din)
Petugas KPK menampilkan barang bukti kasus suap Bea Cukai (Foto: Dok MI/Din)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membeberkan hasil operasi tangkap tangan yang menyeret pejabat di lingkungan Bea Cukai. Dalam perkara dugaan suap tersebut, penyidik menyita berbagai aset dengan nilai fantastis yang jika ditotal mencapai Rp40,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk rumah para pihak yang terlibat serta tempat yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sementara.

“KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip pada Jumat (6/2/2026).

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai berbagai mata uang serta logam mulia dan barang mewah. Uang rupiah yang diamankan sebesar Rp1,89 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan uang asing senilai USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000.

Tak hanya uang, KPK turut menyita emas batangan dengan total berat lebih dari 5 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah, serta satu unit jam tangan mewah seharga sekitar Rp138 juta.

KPK menduga praktik rasuah ini berawal dari kesepakatan tersembunyi antara para tersangka untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. Dengan skenario tersebut, barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026, SIS sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2, serta ORL yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.

Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu JF selaku pemilik PT Blueray, AND sebagai Ketua Tim Dokumen Impor, dan DK yang menjabat Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana celah di jalur pengawasan impor diduga dimanfaatkan lewat kolusi antara oknum aparat dan pihak swasta, sehingga barang ilegal bisa masuk tanpa proses yang semestinya. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Topik:

KPK OTT Bea Cukai suap impor barang ilegal korupsi penyelundupan emas sitaan uang asing kasus korupsi