Tiga Pejabat PN Depok Kena OTT, Ketua MA: Hancurkan Marwah, Siap ke Penjara!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Februari 2026 7 jam yang lalu
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (Foto: Istimewa)
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada hakim yang terlibat tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Sunarto menekankan bahwa Mahkamah Agung tidak akan menunjukkan belas kasihan terhadap aparat peradilan yang mencederai integritas dan marwah lembaga.

"Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun," tegas Sunarto, Sabtu (6/2/2026).

Sunarto juga memastikan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, keterlibatan dalam perkara pidana korupsi sudah mencoreng kehormatan lembaga peradilan.

"Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PN Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

Tiga pejabat PN Depok tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok. 

Selain ketiga tersangka dari unsur PN Depok tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. 

Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya di wilayah Tapos, Depok.

Lahan tersebut belum dapat dieksekusi karena masih ada gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga. Namun, pihak perusahaan diduga berupaya agar proses hukum tersebut diabaikan sehingga eksekusi bisa dipercepat demi kepentingan bisnis.

Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan adanya aliran suap yang diberikan agar proses eksekusi lahan tetap berjalan meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak warga.

Topik:

Mahkamah Agung Ketua MA Sunarto KPK OTT KPK PN Depok PN Depok