Terkuak! Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp2,5 Miliar di Luar Suap Rp850 Juta
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan di luar perkara suap pengurusan sengketa lahan yang saat ini menjeratnya sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang berasal dari setoran terkait penukaran valuta asing (valas).
“BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar,” kata Asep, dikutip Sabtu (7/2/2026).
KPK menduga dana tersebut diterima Bambang dari PT DMV dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Dugaan aliran dana itu terungkap berdasarkan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun, Bambang Setyawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima bagian dari uang suap sebesar Rp850 juta bersama dua pejabat PN Depok lainnya.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan penerbitan surat perintah eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya, di mana pada awalnya total uang yang diminta mencapai Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok.
Lalu, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Topik:
KPK OTT KPK Depok PN Depok Hakim PN Depok