KPK Bongkar Dugaan “Rantai Suap” dari PN hingga Kasasi, Ketua–Wakil Ketua PN Jadi Tersangka

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 7 Februari 2026 1 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang diduga tidak hanya terjadi di tahap eksekusi, tetapi berpotensi merambat sejak putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya praktik suap di seluruh mata rantai penanganan perkara tersebut.

“Proses sampai eksekusi apakah ada suap di tingkat pertama, kemudian banding, dan kasasi? Itu sedang kami dalami,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026). 

Untuk sementara, KPK baru menemukan dugaan suap pada tahap eksekusi putusan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, pernyataan KPK membuka kemungkinan bahwa perkara sengketa antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya—anak usaha di lingkungan Kementerian Keuangan—tidak berdiri sebagai kasus tunggal, melainkan berpotensi merupakan bagian dari praktik korupsi sistemik dalam penanganan perkara.

Skandal ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur pengadilan di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026. OTT tersebut terkait langsung dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari kemudian, 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan lembaganya mendukung penuh langkah KPK dan akan menindaklanjuti perkara yang menyeret aparatur peradilan tersebut.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Eka, Bambang, seorang aparatur PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya. Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

KPK mengungkap, perkara ini berawal dari sengketa lahan antara warga dengan PT Karabha Digdaya di Kecamatan Tapos. Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap masyarakat. Sengketa tersebut telah bergulir sejak 2023, berlanjut hingga tingkat kasasi, dan putusan kasasi menguatkan putusan PN Depok.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan sejak Januari 2025. Namun, meski telah beberapa kali diajukan, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan. Di sisi lain, warga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, KPK justru menemukan dugaan permainan di balik meja pengadilan.

Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga memerintahkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya. Seluruh komunikasi dengan pihak perusahaan dipusatkan melalui satu pintu, dengan imbalan uang.

Yohansyah kemudian diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

Permintaan itu disampaikan kepada Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok. Pertemuan tersebut membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan imbalan agar proses pengosongan lahan dipercepat.

Berliana melaporkan permintaan tersebut kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman. Dari pembahasan internal, pihak perusahaan menyepakati pembayaran sebesar Rp850 juta, yang kemudian disetujui oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Setelah kesepakatan uang tercapai, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah selaku juru sita.

Tak berhenti di situ, sebagai bentuk “ucapan terima kasih”, Berliana juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah.

Skandal ini bukan sekadar perkara suap eksekusi. Pernyataan resmi KPK yang tengah menelusuri kemungkinan praktik suap sejak tingkat pertama hingga kasasi menjadi sinyal keras bahwa perkara sengketa lahan di PN Depok berpotensi menyimpan kejahatan yang lebih luas.

Ketika pimpinan pengadilan justru diduga mengatur jalur komunikasi, menentukan besaran fee, hingga mengorkestrasi percepatan eksekusi, wajah peradilan sebagai benteng terakhir keadilan runtuh di hadapan publik. Di saat warga masih menempuh upaya hukum, putusan pengadilan diduga berubah menjadi komoditas yang bisa dipercepat dengan uang.

 

Topik:

KPK PN Depok suap pengadilan korupsi peradilan sengketa lahan OTT KPK mafia peradilan Depok PT Karabha Digdaya