Dua Pimpinan Pengadilan Depok Jadi Tersangka, Warga Tapos Diduga Jadi Korban Permainan Uang
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Skandal ini menyeret langsung pimpinan lembaga peradilan yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pimpinan PN Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini menyangkut sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara warga dengan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha yang berada di bawah lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam perkara sengketa lahan melawan masyarakat,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak 2023 dan menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi. Putusan kasasi menguatkan putusan PN Depok yang memenangkan PT KD.
Berdasarkan putusan itu, PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, meski permohonan telah diajukan beberapa kali, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan.
Di sisi lain, warga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan tersebut, justru muncul dugaan permainan kotor di balik meja pengadilan.
Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga memerintahkan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT KD. Seluruh komunikasi dipusatkan melalui satu pintu, dengan imbalan uang.
“Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT KD untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi,” ungkap Asep.
Permintaan tersebut disampaikan Yohansyah kepada Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma, dalam sebuah pertemuan di restoran di Depok. Pertemuan itu membahas jadwal pelaksanaan eksekusi sekaligus permintaan imbalan agar proses dipercepat.
Berliana kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman. Dari hasil pembahasan internal, PT KD menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta, yang kemudian disetujui oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Setelah kesepakatan uang tercapai, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Eksekusi tersebut kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah selaku juru sita.
Tak berhenti di situ, sebagai bentuk “ucapan terima kasih”, Berliana juga diduga menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.
Kasus ini menelanjangi wajah buram penegakan hukum di pengadilan. Di saat warga masih menempuh upaya hukum, proses eksekusi justru diduga dipercepat lewat transaksi uang, dengan melibatkan langsung pimpinan pengadilan. Skandal ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan yang seharusnya berdiri di atas hukum, bukan di atas fee.
Topik:
KPK suap pengadilan PN Depok sengketa lahan PT Karabha Digdaya Kemenkeu korupsi peradilan eksekusi lahan juru sita pimpinan pengadilanBerita Terkait
Terkuak! Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Rp2,5 Miliar di Luar Suap Rp850 Juta
8 menit yang lalu
KPK Bongkar Dugaan “Rantai Suap” dari PN hingga Kasasi, Ketua–Wakil Ketua PN Jadi Tersangka
1 jam yang lalu