Belum 1 Tahun Dilantik Sri Mulyani, Kepala KPP Banjarmasin Malah Tersangka Korupsi Pajak
Jakarta, MI – Topeng integritas aparat pajak kembali tercabik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan perusahaan swasta.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah memastikan pengumuman resmi beserta penahanan tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis sore (5/2/2026).
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing seorang petugas pajak KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta dari PT BKB. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan restitusi PPN, sektor yang selama ini dikenal sebagai ladang empuk korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
“Konstruksi perkara, kronologi lengkap, dan peran para tersangka akan kami sampaikan secara utuh dalam konferensi pers,” tegas Budi.
OTT terhadap Mulyono dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar, yang diduga kuat terkait pengurusan restitusi pajak sektor perkebunan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik mafia restitusi belum mati. Justru, ia diduga masih bercokol kuat hingga level pimpinan kantor pajak strategis yang mengelola wajib pajak bernilai triliunan rupiah.
Nama Mulyono sontak menyita perhatian publik. Bukan semata karena jabatannya, tetapi karena citra yang selama ini ia bangun. Sosok yang dikenal sebagai Ki Mulyono Purwo Wijoyo kerap tampil sebagai dalang, berbicara tentang nilai moral, etika, dan kebijaksanaan dalam seni pewayangan.
Namun pada Rabu lalu, panggung hidupnya berubah drastis. Dari balik kelir seni budaya, ia kini berdiri di bawah sorotan hukum.
Ironinya telak.
Di satu sisi mengajarkan kebajikan, di sisi lain diduga memperjualbelikan kewenangan negara.
Berdasarkan penelusuran, Mulyono dilantik langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin pada Juni 2025. Jabatan ini tergolong elite karena menangani wajib pajak besar dengan potensi penerimaan negara sangat signifikan.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung, Kabupaten Tabalong, serta menduduki posisi strategis di KPP Pratama Klaten. Seluruh jabatan tersebut menuntut standar integritas tinggi, karena beririsan langsung dengan pengawasan kepatuhan pajak.
OTT ini justru membuka dugaan bahwa fungsi pengawasan berubah menjadi arena transaksi gelap.
Dikenal berpenampilan nyentrik dengan rambut gondrong, Mulyono tercatat sebagai Wakil Ketua Pusat Persatuan Perdalangan Indonesia dan pendiri Sanggar Cemara. Di media sosial, ia terang-terangan menampilkan dua identitas: pejabat pajak dan seniman.
Kini, dua dunia itu beradu keras.
Publik pun mempertanyakan:
bagaimana mungkin seorang pejabat yang memahami filosofi kejujuran dalam pewayangan justru diduga terlibat praktik suap?
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan. OTT terhadap kepala kantor aktif menunjukkan persoalan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar ulah oknum kecil, melainkan berpotensi sistemik.
OTT ini bukan sekadar tentang satu nama. Ini soal kredibilitas negara dalam menjaga uang rakyat. Kini, Ki Mulyono tak lagi dinilai dari kepiawaiannya memainkan wayang, melainkan dari sejauh mana ia mampu mempertanggungjawabkan dugaan perannya dalam permainan kotor di balik meja birokrasi.
Topik:
KPK Mulyono KPP Banjarmasin OTT Korupsi Pajak Restitusi PPN Sri Mulyani Pejabat Pajak Mafia Restitusi IndonesiaBerita Terkait
OTT Bea-Cukai: 17 Orang Dicokok KPK, Skandal Impor Diduga Libatkan Eks Pejabat Penindakan
36 menit yang lalu
Indonesia Laporkan Netanyahu ke Kejagung RI atas Dugaan Genosida di Palestina
36 menit yang lalu