Dari Dirjen hingga Pegawai Pajak: Kenapa Anak Buah Sri Mulyani Tak Luput dari Jeratan Korupsi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2026 1 jam yang lalu
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Era Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan seharusnya menjadi simbol tata kelola bersih. Nyatanya, banyak sekali pejabat dan/atau pegawai yang pernah berada di bawah kepemimpinannya malah terjerat kasus korupsi, gratifikasi, dan suap, menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih sekadar jargon di atas kertas.

Beberapa nama yang menonjol antara lain:

Isa Rachmatarwata, mantan Dirjen Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Februari 2025 terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Rukijo, mantan Direktur Dana Perimbangan, diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, terseret kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat kekayaan yang mencurigakan.

Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditetapkan tersangka KPK karena menerima gratifikasi dan terlibat TPPU.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, mantan pejabat Ditjen Pajak, terbukti menerima suap dari perusahaan besar yang memanfaatkan sistem pajak.

Di sektor lain, Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, tersandung gratifikasi setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial, sementara mafia pelabuhan Tanjung Emas menyeret tiga pegawai Bea Cukai menjadi tersangka karena pungli dan korupsi.

Seakan tak pernah berhenti, KPK langsung menggeber OTT di awal 2026. Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, ditangkap dalam operasi senyap terkait dugaan korupsi restitusi PPN perusahaan swasta. 

Bersamanya, dua pihak lain—pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta PT BKB—juga ditetapkan tersangka. Barang bukti uang tunai yang disita mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“KPK telah menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam, sesuai prosedur hukum, ” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026). 

OTT ini adalah yang keempat pada 2026, setelah sebelumnya KPK menjerat delapan orang di awal Januari, termasuk Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi di pemerintahan daerah.

Deretan kasus ini menegaskan bahwa korupsi telah menjadi budaya di beberapa lapisan Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Mereka yang seharusnya menjadi teladan malah memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Ironisnya, meski Sri Mulyani telah menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Purbaya Yudhi Sadewa sejak September 2025, bekas anak buahnya masih terus menarik perhatian publik, bukan karena prestasi, tapi karena skandal korupsi berulang.

Sejumlah pengamat menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, sekaligus bukti bahwa reformasi birokrasi yang dibanggakan hanya sebatas simbol. “Kalau OTT KPK terus terjadi, jelas ada kegagalan sistemik di internal pajak dan Bea Cukai,” kata pengamat anti-korupsi.

KPK sendiri menegaskan akan terus menindak tegas, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan membuka seluruh fakta kasus ke publik. Deretan OTT yang beruntun adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi dari APBN. Skandal ini juga menjadi cermin bahwa integritas pejabat publik tidak bisa diabaikan, sekalipun mereka pernah berada di bawah figur nasional ternama seperti Sri Mulyani.

Publik kini menunggu, apakah deretan kasus ini akan menjadi titik balik pemberantasan korupsi, atau justru menjadi bukti bahwa korupsi di birokrasi telah mendarah daging.

Topik:

KPK OTT korupsi anak buah Sri Mulyani DJP pajak Bea Cukai Mulyono gratifikasi TPPU pejabat Kemenkeu skandal pajak reformasi birokrasi