Masuk Red Notice Interpol: Riza Chalid kini Diburu 196 Negara

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
Riza Chalid (Foto: Istimewa)
Riza Chalid (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Bukan lagi sekadar tersangka dalam berkas perkara. Riza Chalid kini resmi berstatus buronan internasional setelah namanya masuk Red Notice Interpol. Artinya, aparat penegak hukum di 196 negara diminta ikut memburu dan menahan sang taipan minyak untuk diproses hukum di Indonesia.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. “Benar (masuk red notice–red),” ujarnya singkat saat ditemui di Kejagung, Jakarta. Pernyataan pendek itu menegaskan satu hal: pelarian Riza kini tak lagi aman di wilayah mana pun yang bekerja sama dengan Interpol.

Anang mengungkap, proses memasukkan nama Riza ke daftar buronan internasional bukan perkara instan. Upaya tersebut sudah digodok melalui NCB Interpol Jakarta sejak 2025. 

Bahkan, lobi khusus dilakukan dalam forum Interpol di Maroko pada 24–27 November 2025. “Berkat upaya itu akhirnya terwujud, dan Riza Chalid yang kabur setelah anaknya jadi tersangka, akhirnya masuk daftar pemberitahuan merah Interpol. Kita berterima kasih kepada NCB Interpol Jakarta yang berupaya keras memasukan tersangka dalam red notice Interpol,” kata Anang, Senin (2/2/2026).

Status Red Notice ini mempersempit ruang gerak Riza yang sebelumnya diduga sudah berada di luar negeri. Dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Febrie Adriansyah pada 11 Juli 2025. Sejak itu, penyidik sudah tiga kali memanggilnya secara patut, tetapi tak pernah diindahkan.

Direktur Penyidikan saat itu, Abdul Qohar, menegaskan sikap mangkir tersebut. “MRC selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ujarnya.

Nama Riza memang lama beredar di pusaran isu besar sektor migas. Ia pernah terseret rekaman skandal “papa minta saham” yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. 

Namanya juga dikaitkan dengan polemik Petral yang dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015, serta perkara impor minyak Zatapi yang penyidikannya dihentikan Polri pada 2010. Berkali-kali disebut, berkali-kali pula lolos. Kali ini ceritanya berbeda.

Dalam konstruksi perkara terbaru, Riza disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Sementara anaknya, M Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Total ada 18 tersangka dalam perkara besar ini. Tujuh belas sudah menjalani proses persidangan. Satu nama masih kosong di kursi terdakwa, dan kini wajahnya terpampang di daftar buronan dunia. Dengan stempel Red Notice, pelarian Riza Chalid berubah dari drama nasional menjadi perburuan lintas negara.

Topik:

Riza Chalid Red Notice Interpol buronan internasional Kejaksaan Agung kasus korupsi Pertamina mafia migas pencucian uang NCB Interpol Jakarta tersangka kabur