Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan untuk memilih vendor atau merek tertentu dalam pengadaan Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
"Semua saksi hari ini menyebut, semuanya menyebut secara seretak bahwa saya tidak pernah memerintahkan mereka untuk memilih produk atau merek tertentu," kata Nadiem kepada wartawan.
Nadiem juga membantah bahwa dirinya pernah mengarahkan bawahan untuk memengaruhi harga dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.
"Saya tidak pernah memerintahkan mereka untuk mempengaruhi harga dalam bentuk apapun," ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah yang melanggar hukum, bahkan ia mengaku tidak pernah berinteraksi secara langsung dengan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menangani proyek pengadaan tersebut.
"Saya juga tidak pernah memerintahkan mereka untuk melakukan apapun yang melawan hukum, bahkan saya tidak pernah berinteraksi dengan mereka," tuturnya.
Menurut Nadiem, para saksi dalam persidangan juga menyampaikan bahwa harga laptop dalam pengadaan tersebut mengacu pada e-katalog yang diverifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Semua saksi juga mengumumkan hari ini bahwa harga daripada setiap laptop itu berdasarkan katalog LKPP, dimana tidak ada intervensi menteri atau kelibatan menteri di dalam proses tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses negosiasi harga dilakukan antara PPK, vendor, dan LKPP tanpa keterlibatan dirinya sebagai menteri.
"Jadi ada satu hal yang sangat menarik adalah antara PPK, Vendor dan LKPP itu ada proses negosiasi harga laptop yang dilakukan tanpa keterlibatan menteri," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Nadiem Makarim Kasus Chromebook Kemendikbudristek PN Tipikor Jakarta PusatBerita Terkait
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
6 jam yang lalu
Rekanan Ngaku Setor “Uang Terima Kasih”, Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Terkuak: Untung Rp10,2 Miliar, Kembalikan Rp5,1 Miliar karena Takut, Negara Jebol Rp2,1 Triliun
10 jam yang lalu
Saksi Sidang Kasus Chromebook Tegaskan Tak Pernah Ada Arahan dari Nadiem Makarim
2 Februari 2026 19:53 WIB