Belanja Perjalanan Dinas Bapanas Disorot, BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pemborosan Ratusan Juta

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
Bapanas (Foto: Istimewa)
Bapanas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Pangan Nasional Tahun 2024 membuka temuan serius. Dokumen bernomor 15.a/LHP/XVII/05/2025 dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV itu menyoroti pengelolaan belanja perjalanan dinas yang dinilai kurang tertib, memicu kelebihan pembayaran hingga pemborosan keuangan negara.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026), Laporan Keuangan Badan Pangan Nasional Tahun 2024 audited menyajikan anggaran belanja barang perjalanan sebesar Rp158.162.175.000,00 dengan realisasi sebesar Rp147.608.564.994,00 atau sebesar 93,15%.

Dalam pemeriksaan uji petik, BPK menemukan sejumlah penyimpangan.

Temuan pertama menyebut: “Pembayaran Biaya Transportasi Lokal atas Perjalanan Dinas Luar Negeri Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp100.416.709,00.” Disebutkan bahwa pelaksana perjalanan dinas selain menerima uang harian perjalanan dinas, juga menerima dan mempertanggungjawabkan biaya transportasi, biaya dari dan ke bandara, biaya transfer bagasi, dan biaya jamuan bersama saat berada di luar negeri sebesar Rp100.416.709,00.

Padahal, dalam laporan ditegaskan: “Seharusnya biaya transportasi lokal, biaya dari dan ke bandara, biaya transfer bagasi, dan biaya jamuan bersama tidak dibayarkan karena sudah termasuk dalam komponen uang harian yang telah diberikan secara lumpsum.”

Masalah kedua adalah “Pembayaran Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Melebihi Standar dan Hari Penugasan yang Ditetapkan Sebesar Rp5.344.463,66.” Kelebihan terjadi karena jumlah hari SPJ perjalanan dinas melebihi hari pada Surat Tugas, serta golongan biaya perjalanan dinas tidak sesuai atau lebih tinggi.

Tak berhenti di situ, sorotan paling besar muncul dari kegiatan inspektorat. Dalam laporan tertulis: “Perjalanan Dinas ke Luar Kota pada Inspektorat Tidak Efisien, yang Substansi Pelaksanaan Kegiatannya Berbentuk Rapat/Desk Audit Sebesar Rp356.130.000,00.” Kegiatan di Bogor tersebut disebut lebih menyerupai rapat dan desk audit, namun tetap dipertanggungjawabkan sebagai perjalanan dinas luar kota.

Pemeriksa juga mencatat: “Pemeriksa juga tidak memperoleh bukti pemindaian lokasi berbasis koordinat (geotagging) untuk mendukung keberadaan pelaksana di lokasi tujuan perjalanan dinas karena belum tersedia aplikasi Sistem Elektronik Perjalanan Dinas yang mendukung pencatatan tersebut.”

Akibat berbagai persoalan itu, dampak yang ditimbulkan tidak kecil. Laporan menegaskan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp105.761.172,66 serta pemborosan keuangan negara atas belanja perjalanan dinas pada Inspektorat sebesar Rp356.130.000,00.

Soal penyebab, laporan menyebut: “PPK belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam menilai kesesuaian dan kewajaran pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.” Selain itu, “Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam menguji dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban sebagai dasar pembayaran kegiatan.”

Para pejabat terkait pun memberikan tanggapan. Beberapa direktur dan kepala biro “menyatakan sependapat atas temuan” baik terkait biaya transportasi yang tidak sesuai ketentuan maupun kelebihan uang harian. Sementara Inspektur menyatakan sependapat dan menjelaskan kebutuhan kerja hingga malam hari serta kondisi pegawai yang menginap satu kamar.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Kepala Badan Pangan Nasional untuk memberikan sanksi kepada para pihak yang tidak memedomani ketentuan, menyusun standar biaya khusus, membangun sistem elektronik perjalanan dinas berbasis geotagging, serta “menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas negara sebesar Rp105.761.172,66.”

Temuan ini kembali menegaskan bahwa celah administrasi perjalanan dinas masih menjadi titik rawan kebocoran anggaran, bahkan di lembaga strategis yang mengurusi urusan pangan nasional.

Topik:

BPK Badan Pangan Nasional Bapanas perjalanan dinas temuan audit laporan keuangan negara pemborosan anggaran kelebihan pembayaran inspektorat geotagging