Uang Rupiah Terlambat, BI Longgarkan Aturan — BPK: Sanksi jadi Mandul
Jakarta, MI — Temuan keras datang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah Tahun 2023 dan Semester I 2024, auditor negara menilai pengambilan keputusan di Bank Indonesia terkait pengadaan kertas uang tidak dilakukan dengan analisis yang memadai.
Laporan bernomor 54/LHP/XV/08/2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com itu menyoroti persetujuan aktivasi force majeure serta dispensasi keterlambatan pengiriman dari sejumlah pemasok kertas uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp5.000 tahun anggaran 2022–2023.
Masalah utamanya bukan sekadar keterlambatan. BPK menilai keputusan BI justru berujung pada hilangnya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pemasok yang wanprestasi.
“Hal tersebut mengakibatkan BI tidak dapat mengenakan sanksi berupa pencairan bank garansi atas ketidakmampuan pemasok PLS memenuhi kertas uang pecahan Rp50.000 dan Rp5.000; dan BI tidak dapat mengenakan sanksi atas keterlambatan pengiriman kertas uang TA 2023 dari pemasok LAG pada uang pecahan Rp100.000,” tulis laporan BPK dikutip pada Senin (2/2/2026).
Force Majeure Dipertanyakan
Kasus paling disorot terjadi pada pemasok PLS untuk pecahan Rp50.000. Dalam kontrak, PLS wajib memasok total 102.460 rim kertas uang untuk 2022–2023. Tahun 2022 terpenuhi, tetapi pada 2023 realisasi hanya 65,4 persen setelah mengajukan keadaan memaksa.
BPK menilai persetujuan BI atas klaim force majeure itu tidak didukung dasar yang kuat sesuai ketentuan perjanjian. Keputusan dianggap tidak didasarkan pada analisis cermat serta tidak dilandasi keputusan resmi otoritas teknis yang menyatakan benar terjadi keadaan memaksa.
Dispensasi LAG Dinilai Tak Tepat
Sorotan lain mengarah pada pemasok LAG untuk pecahan Rp100.000. Meski seluruh volume akhirnya terkirim, sejumlah pengiriman pada 2023 mengalami keterlambatan. Namun BI tetap memberikan dispensasi.
Menurut BPK, persetujuan tersebut kembali tidak melalui pertimbangan yang memadai. Akibatnya, keterlambatan yang seharusnya berpotensi dikenai sanksi justru dimaafkan tanpa konsekuensi finansial bagi pemasok.
BI: Sudah Pertimbangkan Kondisi Global
BI membela diri. Dalam tanggapannya kepada BPK, bank sentral menyatakan telah melakukan asesmen legal dan ekonomi sebelum menyetujui force majeure PLS, termasuk dampak lonjakan harga akibat konflik geopolitik global.
Terkait LAG, BI menyebut telah melakukan diskusi dengan asosiasi logistik dan menemukan adanya kelangkaan kontainer dan gangguan rantai pasok internasional. BI menilai keterlambatan terjadi di luar kendali pemasok dan keputusan diambil dengan prinsip fairness serta itikad baik.
Namun bagi BPK, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengesampingkan ketentuan kontrak.
Pejabat Internal BI Direkomendasikan Dibina
BPK secara tegas merekomendasikan Gubernur BI agar memerintahkan Deputi Gubernur yang membawahi operasional untuk membina:
1. Kepala DPU dan Kepala DMAP karena dinilai tidak cermat menyetujui permohonan force majeure
2. Kepala DPU karena tidak cermat menyetujui dispensasi keterlambatan pengiriman
Gubernur BI disebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Temuan ini menjadi alarm keras: di tengah isu keandalan pasokan uang rupiah, kelonggaran administratif justru berpotensi melemahkan posisi BI sendiri di hadapan rekanan. Dalam pengelolaan uang negara, kelalaian prosedural bukan sekadar teknis — tapi bisa berdampak finansial nyata.
Topik:
BPK Bank Indonesia audit BPK kertas uang rupiah pengadaan BI force majeure dispensasi keterlambatan uang pecahan 100 ribu uang pecahan 50 ribu uang pecahan 5 ribu temuan BPK laporan BPK pengelolaan rupiahBerita Selanjutnya
OJK-SRO Paparkan Solusi ke MSCI, Fokus Transparansi dan Likuiditas Pasar
Berita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
17 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB