Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021 makin panas. Komisi antirasuah kini membidik keterangan dari jajaran pucuk pimpinan lama perusahaan pelat merah itu.
Mantan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (2/2/2026). Namun, hingga agenda pemeriksaan berakhir, sosok yang pernah memegang kendali PGN pada 2020–2021 itu tak juga menampakkan diri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan absennya saksi kunci tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH selaku Dirut PGN tahun 2020–2021,” ujarnya. Tak lama kemudian ia menegaskan, “Saksi tidak hadir.”
Bukan cuma Suko. Penyidik juga mencatat satu nama lain dari internal PGN yang ikut mangkir, yakni Syahril Malik. Ketidakhadiran dua orang dalam lingkaran perusahaan ini membuat proses pendalaman perkara terhambat, sementara KPK sedang memburu benang merah aliran dana dan proses persetujuan kerja sama yang diduga menyimpang.
Padahal, pada hari yang sama penyidik juga memanggil lima saksi lain dari berbagai posisi strategis, mulai dari petinggi perusahaan rekanan hingga pejabat pengembangan bisnis PGN. Mereka dimintai keterangan untuk menguliti peran masing-masing dalam kontrak gas yang kini diduga berubah menjadi ladang korupsi bernilai jutaan dolar.
Perkara ini berawal dari kejanggalan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017. Dalam dokumen resmi yang disahkan pada akhir 2016, tak ada satu pun rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE). Namun realitas di lapangan berkata lain.
Pada November 2017, justru diteken kerja sama antara PGN dan IAE yang langsung diikuti pembayaran uang muka mencengangkan: 15 juta dolar AS. Angka inilah yang kemudian disorot auditor negara. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan nilai tersebut sebagai bagian dari total kerugian negara dalam kasus ini.
Sejumlah nama besar sudah lebih dulu berstatus tersangka dan merasakan dinginnya sel tahanan, termasuk mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya, Komisaris IAE Iswan Ibrahim, serta Komisaris Utama IAE Arso Sadewo. Deretan itu memberi sinyal bahwa perkara ini tak berhenti di level teknis, tetapi menyentuh pucuk pengambil keputusan.
Dengan mangkirnya dua saksi penting, KPK hampir pasti melayangkan panggilan ulang. Lembaga antirasuah itu tengah membongkar siapa yang bermain, siapa yang menyetujui, dan ke mana saja uang muka jutaan dolar itu mengalir dalam kerja sama yang kini diduga kuat sebagai skandal korupsi besar di sektor energi.
Topik:
PGN KPK korupsi BUMN kasus gas audit BPK energi penyidikan korupsi kontrak migasBerita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
4 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
8 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
9 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
9 jam yang lalu