Nadiem Kaget Saksi Akui Terima Gratifikasi Chromebook: Tak Pernah Saya Perintah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok.MI/Albani))
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok.MI/Albani))

Jakarta, MI – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku terkejut terkait adanya sejumlah mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menyatakan menerima uang terkait pengadaan laptop Chromebook. 

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusta, Senin (2/1/2026). 

"Saya cukup kaget, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi. Tetapi semuanya mengaku di hari ini saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang itu," kata Nadiem. 

Dalam kesempatan itu, Ia juga menegaskan bahwa para saksi juga menyatakan tidak pernah menerima perintah darinya untuk menerima uang dari pihak mana pun.

"Mereka tidak menginfokan kepada saya. Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya utuk menerima uang tersebut, dan itu hal yang kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi," tuturnya. 

Selain menanggapi penerimaan gratifikasi yang diakui oleh sejumlah saksi dalam persidangan, Nadiem juga menyoroti mekanisme pengadaan Chromebook yang dilakukan melalui e-katalog yang dinilainya transparan dan dapat diakses publik.

"Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang, dan transparan harganya," ungkapnya. 

Ia menjelaskan bahwa proses penentuan harga di e-katalog dilakukan melalui survei harga, pemeringkatan produk, hingga pemilihan penawaran termurah. Setelah itu, masih terdapat tahap negosiasi. 

"Bahkan setelah dipilih yang termurah ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan," ujarnya. 

Nadiem juga menegaskan bahwa kewenangan penentuan harga dalam e-katalog berada pada vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan pada kementerian ataupun menteri.

"Kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi kementerian," jelasnya. 

Ia menejelaskan bahwa LKPP memiliki tanggung jawab dalam memasukkan serta memverifikasi produk yang tampil di e-katalog.

"Jadi saya bingung. Satu, kenapa kemahalan harga dan kedua, apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia kembali menekankan bahwa seluruh saksi yang diperiksa di persidangan menyatakan tidak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.

"Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan. Mereka bilang tidak pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim Kasus Chromebook PN Tipikor Jakarta Pusat