Buron e-KTP Paulus Tannos Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan
Jakarta, MI – Buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus proyek e-KTP.
Gugatan tersebut dilayangkan Paulus Tannos ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Paulus Tannos tercatat sebagai pemohon, sedangkan KPK menjadi pihak termohon. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara terkait keabsahan penetapan tersangka.
Ini bukan kali pertama Paulus Tannos mengajukan praperadilan. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukannya untuk menguji keabsahan status tersangka dan penangkapan terhadap dirinya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 2 November 2025, hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan permohonan gugatan praperadilan Paulus Tannos tersebut tidak dapat diterima.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," kata Hakim Tunggal Halida.
Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak tepat objek dan diajukan terlalu dini. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah eror in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim.
Dengan ditolaknya permohonan sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tetap berlanjut di KPK.
Hingga kini, Paulus Tannos masih berstatus buron dalam perkara megakorupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Topik:
KPK Buron e-KTP Paulus Tannos