Dari E-Katalog ke Dugaan Korupsi: Waduk Cilangkap Rp56 M Disorot Kejati, Kerugian Negara Membengkak
Jakarta, MI — Proyek Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp56.193.778.699 kini diselimuti dugaan serius penyimpangan dan persekongkolan. Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) secara resmi melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sedikitnya Rp4,3 miliar.
Laporan bernomor 074/K-INDECH/I/2026 itu disampaikan langsung kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Dalam laporannya, INDECH menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek.
“Patut diduga telah terjadi penyimpangan, persekongkolan, dan praktik yang merugikan keuangan negara dalam Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapannya Tahun Anggaran 2025,” tulis INDECH dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026).
Proyek tersebut berada di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, dengan penyedia PT Varas Ratubadis Prambanan. Nilai kontrak tercatat identik dengan pagu anggaran, yakni Rp56,19 miliar, tanpa selisih sedikit pun—fakta yang dinilai janggal oleh INDECH.
Dugaan Rekayasa E-Katalog dan Cacat Administrasi
INDECH menyoroti penggunaan metode e-purchasing melalui e-katalog LKPP yang dinilai tidak tepat untuk pekerjaan konstruksi berskala besar dan kompleks. Lebih jauh, metode ini diduga hanya dijadikan pintu masuk persekongkolan.
“Kepala Suku Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen disinyalir memberikan dokumen perencanaan dan Bill of Quantity untuk memasukkan seluruh item pekerjaan ke sistem e-katalog LKPP dan memberikan link-nya kepada PPK untuk diklik dan dilakukan negosiasi,” demikian bunyi laporan tersebut.
INDECH menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, serta membuka ruang pengaturan pemenang sejak awal.
Masalah makin serius ketika kualifikasi penyedia diungkap. Berdasarkan data LPJK, PT Varas Ratubadis Prambanan memiliki kualifikasi usaha menengah, sementara nilai proyek menembus lebih dari Rp56 miliar.
“Dilihat dari besarnya pagu anggaran sebesar Rp56.193.778.699, seharusnya pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan dengan kualifikasi BESAR. Penetapan PT Varas Ratubadis Prambanan patut diduga CACAT HUKUM,” tegas INDECH.
INDECH merujuk langsung Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 24 Ayat 3 huruf c yang secara tegas mensyaratkan pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar hanya boleh dikerjakan oleh penyedia berkualifikasi usaha besar non-BUMN.
Galian Tanggul Rp5,4 Miliar Diduga “Menguap”
Dugaan paling mencolok terdapat pada item Pekerjaan Galian Tanah Tanggul dengan Alat Berat senilai Rp5.420.505.000. Berdasarkan analisis biaya riil yang dihitung INDECH, pekerjaan tersebut secara rasional hanya membutuhkan dana sekitar Rp1,09 miliar.
“Pekerjaan ini nyaris hanya melibatkan alat berat (excavator), tidak dilakukan tiap hari, dan dalam pelaksanaannya hanya berupa penggalian tanpa pekerjaan buangan sebagaimana tercantum dalam kontrak,” tulis INDECH.
INDECH merinci perhitungan biaya sewa alat, BBM, operator, keuntungan, dan PPN. Selisih antara nilai kontrak dan biaya riil mencapai Rp4.321.285.320.
“Anggaran sebesar Rp5.420.505.000 sangat berlebihan dan rawan dikorupsi,” tegas INDECH dalam laporannya.
Bahkan disebutkan, setelah bronjong terpasang, tanah hasil galian justru dimasukkan kembali ke balik bronjong, sehingga fungsi pekerjaan buangan nyaris tidak ada.
Dugaan Solar Subsidi: Negara Berpotensi Dirugikan Rp616 Juta
INDECH juga menyoroti penggunaan BBM solar untuk operasional alat berat. Dengan estimasi penggunaan 85.680 liter solar selama enam bulan pekerjaan, INDECH menduga solar yang digunakan bukan solar industri resmi dari Pertamina Patra Niaga, melainkan solar subsidi.
“Jika solar yang digunakan adalah solar subsidi, maka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp616.896.000,” tulis INDECH.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang ancamannya mencapai pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Bronjong Rp10 Miliar Dipertanyakan, Fungsi Waduk Justru Turun
Selain itu, INDECH mempertanyakan realisasi sejumlah pekerjaan bernilai besar, khususnya pengadaan dan pemasangan batu pengisi bronjong (rock material) senilai hampir Rp9,9 miliar.
“Pengisian batu bronjong tidak dilakukan dengan benar. Pemasangan dilakukan dalam kondisi terjadi genangan, pekerja hanya melempar batu tanpa penyusunan, dan konsultan pengawas maupun direksi melakukan pembiaran,” ungkap INDECH.
Lebih ironis lagi, INDECH menilai pemasangan bronjong tersebut justru menurunkan fungsi waduk.
“Tanpa dipasang pun bronjong, tanah tersebut tidak akan longsor. Pemasangan bronjong justru mengurangi volume tampungan air waduk saat hujan, sehingga fungsi pengendalian banjir menjadi berkurang,” tulis laporan itu.
Desakan Penegak Hukum dan Audit Investigatif
Atas seluruh temuan tersebut, INDECH menyatakan proyek Waduk Cilangkap diduga melanggar Perpres Nomor 46 Tahun 2025, UU Migas, dan prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Karena itu, INDECH mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa pihak-pihak terkait, yakni:
1. Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur
2. Direktur PT Varas Ratubadis Prambanan
3. Direktur PT Mugi Reka Perdana selaku konsultan pengawas
INDECH juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif dengan tujuan tertentu.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu,” tegas Sekjen INDECH, Order Gultom.
Topik:
Waduk Cilangkap Proyek Waduk Jakarta Timur Dugaan Korupsi INDECH E Katalog LKPP Kejati DKI Jakarta Mark Up Proyek Kerugian Negara Proyek Bermasalah Pengadaan Barang Jasa Bronjong Solar Subsidi Audit BPKBerita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
15 jam yang lalu
Staf Ahli Kemenkeu Disorot! Dugaan Mobil Mewah & Gratifikasi Kini Dibidik Kejagung
16 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB
Uang Rupiah Terlambat, BI Longgarkan Aturan — BPK: Sanksi jadi Mandul
2 Februari 2026 19:28 WIB