PT Weda Bay Nickel Menolak Denda, Antam Ikut Terseret: Berani atau Tidak Kejagung Menyentuh Mitra Negara Sendiri?
Jakarta, MI — Operasi penertiban tambang ilegal yang digembar-gemborkan pemerintah sebagai bukti ketegasan negara kini menghadapi ujian serius. Di tengah ancaman denda triliunan rupiah bagi perusahaan perusak hutan, satu korporasi besar justru tampil melawan arus: PT Weda Bay Nickel (WBN).
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026) bahwa perusahaan tambang nikel raksasa yang beroperasi di Halmahera, Maluku Utara, itu menyatakan keberatan dan menolak sanksi administratif yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sikap tersebut sontak memantik pertanyaan publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru melempem ketika berhadapan dengan korporasi besar yang menopang agenda hilirisasi nasional?
Pemerintah sebelumnya menggeber penertiban tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken 1 Desember 2025, menindaklanjuti rekomendasi Satgas PKH di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Fokus penindakan mencakup komoditas strategis: nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Nilai denda yang dipatok mencengangkan. Untuk nikel, tarifnya mencapai Rp6,502 miliar per hektare, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan mengancam pencabutan izin bagi perusahaan yang membandel.
Namun ancaman itu kini dipertanyakan efektivitasnya. WBN tercatat menambang tanpa PPKH di kawasan hutan seluas 148,25 hektare di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Alih-alih tunduk, perusahaan justru mengajukan protes resmi.
Satgas PKH menyatakan membuka “ruang dialog”, sebuah langkah yang memicu kecurigaan publik soal adanya standar ganda dalam penegakan hukum. "Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas memberikan ruang untuk dialog,” kata Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Ketua Satgas Halilintar PKH.
Pun, kecurigaan tersebut menguat ketika menelisik siapa saja pemilik WBN. Penelusuran Monitorindonesia.com bahwa perusahaan ini bukan pemain kecil, melainkan dikendalikan konglomerasi tambang global.
Sebanyak 90 persen saham WBN dimiliki Strand Minerals Pte Ltd, yang di dalamnya bercokol Tsingshan Holding Group (57 persen) dan Eramet (43 persen). Sisanya, 10 persen saham, dimiliki PT Aneka Tambang Tbk (Antam), badan usaha milik negara.
Struktur kepemilikan ini menelanjangi persoalan krusial. Penambangan tanpa PPKH yang kini dipersoalkan negara dilakukan di bawah kendali korporasi multinasional raksasa, dengan negara sendiri ikut duduk sebagai pemegang saham. Posisi ganda ini memunculkan konflik kepentingan serius: negara berperan sebagai regulator sekaligus bagian dari entitas yang kini menolak sanksi.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil, menilai pendekatan sanksi administratif berpotensi menjadi pintu pemutihan pelanggaran.
Setelah denda dibayar—atau dinegosiasikan—perusahaan bisa kembali beroperasi di lahan yang sama. “Ini bukan penegakan hukum, tapi negosiasi. Bayar lalu lanjutkan,” ujarnya belum lama ini sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026).
Ia juga mengkritik prosedur Satgas PKH yang menguasai kembali lahan tanpa putusan pengadilan. Menurutnya, tanpa mekanisme yudisial, tindakan negara rawan digugat dan berujung batal, sementara kerusakan hutan terlanjur terjadi.
Skala persoalan ini masif. Satgas PKH mengklaim telah mengidentifikasi lebih dari 4,265 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai tambang tanpa izin. Presiden Prabowo Subianto menyebut terdapat 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun dan menegaskan tidak ada toleransi, bahkan jika pelanggar berasal dari elite politik atau ekonomi.
Namun di lapangan, kasus Weda Bay Nickel menunjukkan jurang antara pidato dan realitas. Area tambang WBN berada di ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa yang bergantung pada hutan untuk berburu dan meramu.
Peneliti Satya Bumi, Dhany Al Falah, menegaskan penertiban tambang tidak disertai kewajiban pemulihan lingkungan dan sosial. “Negara mengambil alih lahan, tapi kerusakan ekologis dan dampak sosialnya ditinggalkan,” katanya.
Ironisnya, WBN selama ini dipromosikan sebagai tulang punggung hilirisasi nikel nasional, pemasok bahan baku industri baja nirkarat dan baterai kendaraan listrik dunia.
Tsingshan dan Eramet kerap mengampanyekan komitmen keberlanjutan dan ESG di panggung internasional, sementara Antam seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Fakta penambangan tanpa PPKH dan penolakan denda justru membuka sisi gelap di balik narasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Kasus PT Weda Bay Nickel kini menjadi batu uji ketegasan negara. Tanpa penegakan hukum pidana, transparansi perhitungan denda, kewajiban pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban pemegang saham—termasuk BUMN—operasi Satgas PKH berisiko berubah menjadi sandiwara penertiban. Negara mungkin mencatat PNBP, tetapi hutan hancur, masyarakat adat tersingkir, dan keadilan kembali kalah oleh kuasa modal.
Topik:
PT Weda Bay Nickel WBN Antam tambang ilegal Satgas PKH Kejaksaan Agung denda tambang nikel Halmahera kerusakan hutan konflik kepentingan hilirisasi nikel masyarakat adatBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
38 menit yang lalu
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
1 jam yang lalu