BPK Bongkar APBD Sultra: Rp93,6 Miliar Dana Transfer Dipakai Diam-Diam, Tak Sesuai Peruntukan
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara membongkar fakta serius dalam pengelolaan Dana Transfer Pemerintah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan, justru menyisakan selisih mencurigakan hingga Rp93,6 miliar yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemprov Sultra tercatat menganggarkan dana transfer sebesar Rp2,489 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,500 triliun. Namun di balik angka serapan yang tampak “aman”, BPK menemukan persoalan serius pada tahap penggunaan dan pencatatan sisa dana.
BPK mencatat, sisa dana yang seharusnya tersedia di RKUD per 31 Desember 2024 minimal Rp127,47 miliar, namun saldo kas yang tercatat hanya Rp33,85 miliar. Artinya, terdapat selisih Rp93,61 miliar yang telah digunakan meski statusnya masih merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Dana tersebut sejatinya belum ditetapkan peruntukannya, namun faktanya telah dipakai untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan awal. BPK menegaskan, SILPA seharusnya digunakan hanya setelah ditetapkan secara sah, baik untuk kegiatan lanjutan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Ironisnya, sisa dana itu berasal dari sektor-sektor vital:
DAU Umum, termasuk tambahan untuk THR guru.
DAU Specific Grant Bidang Pendidikan dan PU.
DAK Fisik (pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, pertanian, kelautan).
DAK Non Fisik, termasuk tunjangan profesi guru PNSD dan bantuan operasional kesehatan
Total sisa DAK Non Fisik saja mencapai Rp27,56 miliar, sementara DAK Fisik menyisakan Rp6,73 miliar. Namun alih-alih diamankan, dana-dana tersebut justru “menghilang” dari kas daerah.
Temuan ini memperlihatkan wajah lain pengelolaan keuangan daerah: serapan tinggi tak selalu berarti patuh aturan. Di atas kertas tampak rapi, tetapi di lapangan menyisakan lubang besar yang berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan kepatuhan anggaran.
BPK secara tegas menyebut praktik ini sebagai penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, sebuah pelanggaran serius yang membuka ruang pertanggungjawaban administratif hingga hukum.
Pertanyaannya kini menggelinding ke publik:
Siapa yang bertanggung jawab atas Rp93,6 miliar dana rakyat yang dipakai sebelum waktunya?
Dan lebih jauh, mengapa praktik ini bisa lolos tanpa koreksi sejak awal?
Jika aparat pengawas dan penegak hukum terus diam, maka laporan BPK ini hanya akan menjadi deretan angka—bukan alat koreksi, apalagi keadilan.
Topik:
BPK APBD Sulawesi Tenggara Dana Transfer DAU DAK SILPA Audit Keuangan Keuangan Daerah Anggaran Daerah Pemerintah Daerah Akuntabilitas Transparansi Anggaran Temuan BPK APBD 2024Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
10 jam yang lalu
PT KAS Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna “Main Aman”, Polres Membisu — Pakar Hukum : Ini Kejahatan Lingkungan
1 hari yang lalu