Baru 35,52 Persen Pejabat Negara Lapor Harta, KPK: Transparansi Masih Sekadar Slogan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 3 Februari 2026 1 hari yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Din)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Din)

Jakarta, MI — Komitmen transparansi para penyelenggara negara kembali dipertanyakan. Hingga 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025 baru menyentuh 35,52 persen.

Angka ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinilai jauh dari semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan para pejabat publik.

Padahal, batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menunjukkan masih lemahnya kesadaran pejabat negara terhadap kewajiban dasar transparansi.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” kata Budi, Senin.

Menurut KPK, LHKPN seharusnya menjadi bukti nyata komitmen pribadi sekaligus komitmen lembaga dalam membangun integritas, serta langkah awal pencegahan korupsi.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Lebih dari separuh pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya justru belum menunaikan kewajiban tersebut.

KPK pun mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan teladan moral bagi lingkungan kerja dan masyarakat.

Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi seluruh pejabat strategis negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

KPK menekankan agar setiap laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Proses pengisian juga wajib memperhatikan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), kelengkapan dokumen, serta surat kuasa yang telah dibubuhi meterai Rp10.000, baik meterai tempel maupun meterai elektronik.

Surat kuasa tersebut dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id, melalui menu Riwayat LHKPN.

Untuk meterai tempel, berkas wajib diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara bagi yang menggunakan e-meterai, cukup mengunggah kembali dokumen ke portal LHKPN.

KPK juga membuka layanan pendampingan bagi pejabat yang mengaku mengalami kendala dalam proses pelaporan.

Namun demikian, publik kini menunggu lebih dari sekadar imbauan. Dengan tingkat kepatuhan yang masih di angka 35 persen, wacana integritas pejabat negara kembali diuji.

Setiap LHKPN yang masuk akan diverifikasi secara administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

 

Topik:

KPK LHKPN Pejabat Negara Transparansi Antikorupsi Integritas Pejabat Pemberantasan Korupsi Pemerintahan