Audit BPK Buka Borok di PKN STAN: Gedung Bermasalah dan Aset Tak Jelas Status
Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor laporan: 03/LHP/XV/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025 menguliti carut-marut pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026) bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru mengungkap proyek fisik tak beres, pekerjaan kurang volume, hingga aset negara yang tak jelas status dan pengamanannya.
Pemeriksaan yang menyasar Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta Politeknik Keuangan Negara STAN menemukan pola kelalaian yang tak bisa lagi dianggap kesalahan administratif biasa. Ini menyangkut uang negara, proyek negara, dan aset negara.
Salah satu temuan paling menohok terjadi pada proyek pembangunan Gedung KPPN Sumbawa Besar. Dalam kasus pemutusan kontrak, prestasi pekerjaan justru diperhitungkan lebih tinggi dari kondisi riil. Artinya, ada potensi pembayaran yang tak sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan.
Tak berhenti di situ, audit juga mengungkap 11 paket pekerjaan di DJPb, BPPK, dan PKN STAN yang kurang dikerjakan. Negara membayar, tapi pekerjaan tidak sepenuhnya ada. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan cermin lemahnya pengawasan proyek di institusi pengelola keuangan negara.
Proyek pembangunan Gedung BDK Denpasar dan asrama mahasiswa PKN STAN juga disorot keras. Keduanya tidak didukung analisis harga satuan yang memadai dan pelaksanaannya tidak sesuai kontrak. Kombinasi ini membuka ruang pemborosan, mark-up terselubung, atau setidaknya perencanaan yang serampangan.
Masalah tidak hanya berhenti di proyek fisik. Pengelolaan Barang Milik Negara pun dinilai amburadul. Di DJPb dan BPPK, masih ada BMN yang bahkan belum ditetapkan status penggunaannya. Aset negara ada, tapi tak jelas siapa yang bertanggung jawab memakainya.
Pengamanan aset juga belum dilakukan secara terarah dan berkelanjutan. Penatausahaan BMN di tiga entitas tersebut dinilai tidak tertib. Lebih parah lagi, sistem informasi manajemen aset negara belum mampu menyajikan data yang lengkap dan akurat. Negara mengelola triliunan rupiah aset, tapi datanya saja belum rapi.
Temuan-temuan ini menampar keras citra tata kelola di jantung pengelolaan keuangan negara. Jika lembaga yang seharusnya paling disiplin soal administrasi dan aset saja masih berantakan, publik berhak bertanya: seberapa kuat sebenarnya pengawasan internal di tubuh Kemenkeu?
Topik:
BPK PKN STAN Kemenkeu DJPb BPPK audit BPK temuan BPK proyek pemerintah gedung STAN BMN barang milik negara pengelolaan aset negara