Ketua PN Depok Baru Menjabat, KPK Bongkar Jejak Lama: Dugaan Suap Eksekusi Lahan Diduga Libatkan Pimpinan Sebelumnya

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 9 Februari 2026 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan skandal suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. KPK memastikan tidak berhenti pada penahanan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, tetapi akan menelusuri secara serius dugaan keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum dirinya menjabat.

I Wayan Eka Mariarta, yang baru menduduki kursi Ketua PN Depok sejak Mei 2025, resmi ditahan KPK pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK menegaskan perkara ini justru membuka pintu lebih lebar terhadap dugaan praktik korupsi yang diduga telah berakar sejak lama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik akan mendalami peran pimpinan PN Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta.

“Maka akan didalami juga, tentu ini merupakan pintu masuk perkara ini. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, tentunya wajib bagi kami untuk terus memperdalam dan terus menangani apabila ditemukan siapapun itu tidak hanya yang sebelumnya,” kata Asep Guntur Rahayu, Senin (9/2/2026).

Langkah KPK ini menjadi sangat krusial, karena perkara yang menjadi latar dugaan suap terjadi jauh sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat sebagai Ketua PN Depok.

Fakta menunjukkan, pengajuan eksekusi dalam perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya (KD) dan masyarakat telah berlangsung sejak Januari 2023. Artinya, proses perkara yang kini berujung OTT tersebut terjadi saat pucuk pimpinan PN Depok masih berada di tangan pejabat sebelumnya.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa perkara suap eksekusi lahan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan berpotensi melibatkan rantai kebijakan dan pengaruh yang sudah berjalan sebelum kepemimpinan I Wayan Eka Mariarta.

Dengan menjadikan kasus ini sebagai “pintu masuk”, KPK membuka peluang pengusutan yang lebih luas untuk membongkar apakah praktik kotor di PN Depok telah berlangsung secara sistemik, serta siapa saja pihak yang turut berperan dalam mengatur proses hukum atas sengketa lahan tersebut.

Topik:

KPK OTT Pengadilan Negeri Depok Korupsi Peradilan Mafia Perkara Sengketa Lahan