Korupsi Biskuit Stunting Berlarut, MAKI Sindir KPK soal Nihil Tersangka hingga Bakal Praperadilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2026 19 jam yang lalu
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi biskuit stunting yang diperuntukkan bagi balita dan ibu hamil kembali jadi sorotan tajam. Sudah bertahun-tahun berlalu sejak program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020 berjalan, namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka.

Ironisnya, penyidik bahkan masih memburu barang bukti utama berupa biskuit yang diduga kandungan gizinya telah dikurangi. Biskuit yang seharusnya kaya nutrisi untuk mencegah stunting itu diduga hanya tersisa tepung dan gula. Dugaan ini membuat perkara tersebut bukan sekadar soal korupsi anggaran, melainkan dugaan kejahatan yang berdampak langsung pada kesehatan bayi dan ibu hamil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui fisik biskuit itu belum ditemukan. Namun ia menegaskan hal tersebut dianggap sebagai tantangan, bukan hambatan. Penyidik menelusuri produsen, gudang, hingga jalur distribusi lama demi menemukan sampel asli. Meski resep produk sudah dikantongi, KPK tetap membutuhkan barang fisik untuk menguji apakah kandungan gizinya benar-benar sesuai atau telah dimanipulasi. “Yang dipermasalahkan itu kan dikasih makanan bayinya, benar nggak itu. Jadi harus ada barangnya,” ujar Asep.

Kondisi ini memicu kritik keras dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menyoroti lambannya penetapan tersangka dalam perkara yang menyangkut hajat hidup generasi masa depan tersebut.

“Perkaranya sudah lama, dugaan modusnya juga sudah dibuka ke publik, tapi tersangka belum ada. Ini yang bikin publik bertanya-tanya, sebenarnya serius atau tidak?” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Senin (9/2/2026).

Menurutnya, perkara yang menyangkut hak gizi balita semestinya menjadi prioritas. Ia menilai tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi yang berdampak pada kualitas tumbuh kembang anak. “Kalau ini benar terjadi, ini bukan cuma korupsi uang negara, tapi korupsi masa depan anak-anak. Penegak hukum jangan terlihat ragu-ragu,” tegasnya.

Boyamin justru mengapresiasi ketika sebuah kasus yang pernah mandek di satu lembaga kemudian diambil alih dan dituntaskan lembaga lain. Namun dalam kasus PMT Kemenkes, ia berharap KPK membuktikan ketegasannya sendiri. “KPK harus buktikan bahwa perkara ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Publik menunggu tersangka, bukan hanya pernyataan proses masih berjalan,” ujarnya.

MAKI, lanjut Boyamin, tak segan menggunakan jalur praperadilan bila penanganan perkara besar kembali berlarut tanpa kepastian hukum. Baginya, tekanan publik adalah bagian dari kontrol agar penegakan hukum tetap berada di relnya.

Kasus biskuit stunting kini menjadi ujian kredibilitas bagi KPK. Di satu sisi, lembaga antirasuah itu berbicara soal tantangan teknis mencari barang bukti lama. Di sisi lain, masyarakat melihat waktu terus berjalan tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika benar biskuit bergizi itu telah “dikurangi isinya” demi keuntungan segelintir orang, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, melainkan hak anak-anak Indonesia untuk tumbuh sehat dan cerdas.

Topik:

korupsi biskuit stunting KPK Kemenkes PMT MAKI Boyamin Saiman gizi balita stunting dugaan korupsi