Aturan PP Belum Terbit, OJK Siapkan Langkah Awal Demutualisasi BEI
Jakarta, MI - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Sambil menantikan regulasi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah awal agar proses demutualisasi dapat berjalan lancar saat aturan resmi diberlakukan.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan, mekanisme teknis demutualisasi baru bisa dirumuskan setelah PP diterbitkan oleh pemerintah.
"Mekanisme dan detail lainnya, terus terang, masih harus menunggu rumusan dalam PP. Setelah itu, POJK dan peraturan Bursa akan kami selaraskan," ungkap Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Hasan menjelaskan, apabila PP nantinya tidak mengatur secara rinci mekanisme operasional demutualisasi, OJK akan menyusun skema teknis yang paling memungkinkan untuk diterapkan.
Dalam proses tersebut, dia juga akan memastikan pelibatan pemegang saham BEI saat ini, yakni perantara pedagang efek atau anggota bursa, dalam penentuan skema akhir.
"Pada waktunya, sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, keputusan tentu akan melibatkan para pemilik saat ini yang masih bersifat mutual dan tertutup. Prosesnya masih terus berjalan," ujar Hasan.
Dia menambahkan, penerbitan PP demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan PP harus melalui pembahasan di internal pemerintah sebelum diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
"Kita tunggu saja. Mengacu pada ketentuan undang-undang, setelah PP dirumuskan oleh pemerintah, selanjutnya akan diajukan ke DPR. Kita lihat bersama nanti seperti apa hasil akhirnya," sebut dia.
Meski demikian, Hasan menegaskan OJK terus mencermati perkembangan penyusunan PP tersebut dan menyiapkan berbagai langkah awal agar implementasi demutualisasi dapat dilakukan secara mulus ketika regulasi resmi berlaku.
"Kami akan mempersiapkan hal-hal yang bisa dilakukan lebih awal, sambil menunggu ketentuan final saat PP tersebut efektif," tutup Hasan.
Topik:
demutualisasi-bei ojk beiBerita Selanjutnya
BEI Panggil Samuel Sekuritas Terkait Riset Saham RLCO
Berita Terkait
BEI Panggil Samuel Sekuritas Terkait Riset Saham RLCO, Proyeksi Harga Rp80.000 Disorot
33 menit yang lalu
Korupsi Dana CSR BI–OJK, Ekonom Desak Penegak Hukum Bertindak Serius agar Kasus Tuntas
2 jam yang lalu
Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Ekonom: Pelaku Tidak Tunggal, tapi Libatkan Banyak Pihak
2 jam yang lalu