Korupsi Dana CSR BI–OJK, Ekonom Desak Penegak Hukum Bertindak Serius agar Kasus Tuntas

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 10 Februari 2026 5 jam yang lalu
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Aparat penegak hukum telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar yang bersumber dari BI melalui kegiatan PBSI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, Satori diduga menerima total dana Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PBSI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Menanggapi kasus tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menilai pemberantasan korupsi, termasuk kasus dana CSR BI dan OJK, tidak cukup hanya mengandalkan niat baik. Menurutnya, keseriusan dan keberanian dalam penegakan hukum menjadi faktor kunci.

"Aparat penegak hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga bersih dan independen, agar proses hukum tidak berhenti di permukaan atau hanya menyasar pihak tertentu saja," ujar Faisal kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/2/2026).

Dia menegaskan, tanpa integritas aparat penegak hukum, upaya pemberantasan korupsi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

Korupsi bersifat terstruktur dan sistematis

Faisal menekankan bahwa praktik korupsi pada umumnya tidak dilakukan secara individu. Hampir selalu ada rekanan, jejaring, dan pola kerja sama yang terstruktur serta sistematis.

Dalam konteks dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, kata dia, pelaku tidak bisa dipandang sebagai perbuatan personal semata. Pola yang muncul justru mencerminkan praktik korupsi dan kolusi (KKN) yang melibatkan banyak pihak atau bersifat multi-stakeholder.

“Oleh karena itu, pengungkapan dan pemberantasannya harus disertai pemetaan aktor yang komprehensif, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana teknis, hingga pihak eksternal yang diduga menjadi mitra atau penerima manfaat,” pungkas Faisal.

Topik:

korupsi-dana-csr-bi-dan-ojk csr-bi-dan-ojk bi ojk