Disanksi OJK, Repower Asia (REAL) Buka Suara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Februari 2026 4 jam yang lalu
OJK menjatuhkan sanksi ke PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) terkait pelanggaran aturan IPO (Foto: Dok Repower Asia)
OJK menjatuhkan sanksi ke PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) terkait pelanggaran aturan IPO (Foto: Dok Repower Asia)

Jakarta, MI - PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) buka suara setelah mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran aturan pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur/Corporate Secretary REAL, Sjafardamsah, menegaskan perseroan menghormati keputusan regulator dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan.

"Perseroan menegaskan fokus strategis pada penguatan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan investor dan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang di pasar modal," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi, Selasa, (10/2/2026).

Manajemen Repower Asia menekankan bahwa momen ini menjadi titik awal pembenahan internal yang lebih komprehensif, dengan fokus pada penguatan GCG agar operasional perusahaan semakin terstruktur, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang. 

Perbaikan tata kelola diharapkan bisa memulihkan persepsi public (perception recovery), yang dalam jangka menengah dapat menjadi dasar re-rating valuasi saham.

"Seiring pembenahan internal, perseroan juga menegaskan keberlanjutan strategi pengembangan usaha guna menjaga daya saing dan prospek pertumbuhan jangka panjang," ujarnya.

Sebelumnya, OJK menemukan pelanggaran pada REAL lantaran menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga perusahaan dikenai denda sebesar Rp925 juta.

Selain itu, Direktur Utama REAL pada 2024 juga dijatuhi denda Rp240 juta karena dianggap tidak menjalankan kepengurusan dengan prinsip kehati-hatian selanjutnya.

OJK juga mencatat adanya ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi khususnya terkait proses Customer Due Diligence (CBD) dan terkait kebenaran informasi pemesanan dan menjantahan saham, serta penetapan penjantahan pasti.

Akibat pelanggaran tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas pun dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250 juta.

Lebih lanjut, OJK menjatuhkan sanksi pembekuan izin usaha penjamin emisi efek selama satu tahun dan juga dikenakan perintah khulus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur. OJK juga memberikan kepada direkturnya yang bertanggung jawab yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp30 juta.

Sementara itu, sekuritas terkait mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun dan dikenakan denda Rp125 juta karena terbukti memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjantahan pasti.

Topik:

ojk pt-repower-asia-indonesia sanksi pasar-modal