KPK Bidik Laporan Korupsi Stadion Rp244 M Seret Gubernur Jambi

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 9 Februari 2026 7 jam yang lalu
Gubernur Jambi, Al Haris (Foto: Wikipedia)
Gubernur Jambi, Al Haris (Foto: Wikipedia)

Jakarta, MI - Nada tegas mulai terdengar dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu memastikan laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris, tidak akan berhenti sebagai tumpukan berkas semata.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026).

Pernyataan ini menjadi sinyal awal bahwa laporan tersebut sudah masuk radar pengawasan lembaga antirasuah.

Budi menambahkan, laporan itu kini masuk tahap telaah dan analisis. Bahasa birokratis ini sering terdengar, tapi publik tahu: di balik kata “ditelaah”, ada proses penyaringan awal yang bisa berujung pada penyelidikan serius — atau gugur jika minim bukti. Bola kini ada pada kualitas data yang disetor pelapor.

KPK juga menegaskan kembali bahwa laporan masyarakat kerap menjadi pintu masuk operasi besar. “Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat,” kata Budi. 

Pesannya jelas: jangan remehkan satu laporan, karena tak sedikit operasi tangkap tangan lahir dari informasi warga yang dianggap sepele.

Laporan yang dimaksud dilayangkan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2025. Mereka menyoroti proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi. Nilai kontraknya tidak kecil: sekitar Rp244 miliar dari APBD.

Angka ratusan miliar rupiah itu kini menjadi sorotan. Dalam laporan tersebut, Al Haris disebut bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan proyek. Belum ada vonis, belum ada penetapan tersangka — tapi nama besar dan nilai proyek jumbo sudah cukup membuat kasus ini bergaung kencang di ruang publik Jambi.

Kini publik menunggu, apakah laporan ini akan berhenti sebagai catatan administrasi, atau berkembang menjadi babak baru penegakan hukum. Satu hal pasti: ketika uang rakyat ratusan miliar dipertaruhkan, sorotan tak akan mudah dipadamkan.

Topik:

KPK Gubernur Jambi Korupsi Gratifikasi