Era Aman-Aman Selesai: Mantan Bos BUMN Masuk Radar Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2026 23 jam yang lalu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Nada peringatan dari Istana kini berubah jadi alarm keras bagi para mantan petinggi BUMN. Kejaksaan Agung memastikan pernyataan Prabowo Subianto soal dugaan kebocoran anggaran bukan sekadar retorika politik, melainkan sinyal dimulainya babak penegakan hukum yang lebih tajam. Instruksi Presiden disebut sudah masuk radar atensi serius korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan “warning” dari Presiden bukan angin lalu. Namun ia juga memberi penekanan bahwa proses hukum tetap berdiri di atas alat bukti, bukan tekanan politik. 

“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Meski begitu, pesan yang tersirat jelas: masa jabatan boleh selesai, tapi jejak pidana tidak ikut pensiun. Anang menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja eks bos BUMN yang dibidik, namun ia menegaskan satu hal penting — status “mantan” tidak pernah menjadi tameng hukum. “Ini menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan,” katanya.

Kejagung mengklaim penyelidikan dugaan kebocoran dana negara di tubuh perusahaan pelat merah akan digarap profesional dan penuh kehati-hatian. Tetapi di balik diksi normatif itu, ada tekanan moral dan politik yang tak bisa diabaikan: publik menunggu kepala-kepala besar, bukan sekadar formalitas penyelidikan. “Kita akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari Presiden. Tetap kita lakukan dengan kehati-hatian,” ucap Anang.

Sebelumnya, Prabowo secara terbuka melontarkan ancaman keras kepada para mantan pimpinan BUMN. Dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, ia menyentil langsung para eks pejabat yang diduga menikmati kebocoran anggaran. “Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil kejaksaan,” tegasnya.

Pernyataan itu bukan berdiri sendiri. Prabowo mengaitkannya dengan pembentukan BPI Danantara, lembaga pengelola investasi negara yang disebutnya sebagai benteng baru untuk mengamankan aset bangsa dari praktik bocor halus yang selama ini menggerogoti keuangan negara. Danantara diproyeksikan menjadi pusat kendali baru pengelolaan kekayaan negara, sekaligus simbol bahwa era pembiaran dianggap selesai.

Kini bola panas ada di tangan Kejagung. Ucapan Presiden sudah telanjur menggelegar di ruang publik. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada wacana tanpa gebrakan nyata, sorotan tajam bukan hanya mengarah ke mantan bos BUMN — tapi juga ke aparat penegak hukum yang diberi mandat untuk membuktikan bahwa ancaman itu bukan sekadar panggung pidato.

Topik:

Prabowo Subianto Kejaksaan Agung BUMN kebocoran anggaran korupsi BUMN eks bos BUMN penegakan hukum Danantara investigasi keuangan negara