Boyamin Saiman: Ada Orang yang Diuntungkan dari Lahan dan Proyek, Suap BUMN ke PN Depok Harus Dibongkar
Jakarta, MI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras atas skandal dugaan suap yang melibatkan anak usaha di bawah Kementerian Keuangan dengan pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Menurut Boyamin, perkara ini tidak sekadar menunjukkan rusaknya integritas peradilan, tetapi juga memotret kegagalan tata kelola BUMN yang justru dimanfaatkan oleh oknum di dalamnya.
Ia mengaku heran ketika sebuah badan usaha milik negara justru diduga menjadi pihak yang aktif menyuap aparat pengadilan demi memenangkan perkara.
“Makanya saya heran, BUMN kok nyuap oknum untuk memenangkan perkaranya.” kata Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/2/2026).
Boyamin menilai, keberanian menyuap aparat penegak hukum mustahil terjadi tanpa adanya keyakinan bahwa ada kepentingan besar yang akan dinikmati secara pribadi oleh pihak tertentu, terutama terkait pemanfaatan lahan dan proyek lanjutan.
“Ternyata memang yakin, karena ada orang yang mengambil manfaat dari proses itu, terutama dari lahannya. Ternyata ada dugaan nanti keuntungannya dari proyek besar itu masuk ke perorangan.” ujarnya.
Lebih jauh, Boyamin menegaskan bahwa perkara ini memperlihatkan wajah buram tata kelola perusahaan negara, ketika entitas milik publik justru diperalat oleh oknum internal untuk mengalihkan keuntungan negara ke tangan pribadi.
“Dan ini terlalu lah, kalau kemudian sebuah BUMN dimanfaatkan orang-orangnya, oknumnya, untuk mengambil keuntungan itu. Dan inilah potret buruk tata kelola kita dalam mengelola BUMN, yang mana justru orang-orangnya tidak rela keuntungannya disahkan menjadi badan negara.” lanjut Boyamin
Ia juga menekankan bahwa motif pribadi menjadi kunci utama dalam membongkar perkara ini. Menurutnya, tidak mungkin praktik suap terjadi jika tidak ada keuntungan personal yang menggiurkan di baliknya. Karena itu, seluruh pihak yang pernah atau berpotensi menikmati hasil dari perkara tersebut harus ditelusuri.
“Kalau tidak ada keuntungan yang menyangkut pribadi, nggak mungkin sampai nyuap begitu. Jadi memang harus didalami, siapa-siapa yang pernah mendapatkan manfaat juga ditelusuri, dan yang akan mendapatkan manfaat juga harus ditelusuri. Kalau bukti cukup, minimal dua alat bukti, kalau memang terlibat ya jadikan tersangka.” tegasnya.
Pernyataan Boyamin menegaskan bahwa skandal “negara menyuap negara” di PN Depok tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Ia mendorong KPK untuk menembus lapisan aktor di balik layar—baik di lingkungan korporasi negara maupun jejaring kepentingan proyek—agar praktik perampokan keuntungan negara melalui jalur peradilan benar-benar dibongkar sampai ke akarnya.
Topik:
KPK MAKI Boyamin Saiman PN Depok suap peradilan BUMN anak usaha Kemenkeu korupsi lahan mafia proyek tata kelola BUMNBerita Terkait
KPK Sikat Pimpinan PN Depok, Kantor Ketua Digeledah—Uang Tunai US$50 Ribu Disita
37 menit yang lalu
Bos PT Blueray Sempat Kabur Saat OTT, KPK Curiga Ada Upaya Penghilangan Jejak Suap
1 jam yang lalu