Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Banjarmasin Ternyata Duduki Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Februari 2026 3 jam yang lalu
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (Foto: Dok.MI/Alb)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (Foto: Dok.MI/Alb)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono tercatat menduduki jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. Temuan ini muncul di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut akan didalami dari sisi etik oleh internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan, apakah itu termonitor," kata Budi, Selasa (10/2/2026). 

Pendalaman etik ini dilnilai penting karena terdapat dugaan bahwa pegawai Kemenkeu aktif merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan. Bahkan, yang bersangkutan diduga menduduki jabatan komisaris di 12 perusahaan. 

"Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ungkapnya. 

KPK menilai kepemilikan atau keterlibatan dalam banyak perusahaan oleh pejabat pajak aktif perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyidik akan mendalami kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk potensi sebagai sarana penyamaran aliran dana.

"Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami," tuturnya.

Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri apakah perusahaan-perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan yang bisa berhubungan dengan perkara utama.

"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (4/2/2026) kemarin. 

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni DJD sekaku staf KPP Madya Banjarmasin, dan PNJ selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Topik:

KPK Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Korupsi Restitusi Pajak