Hakim Paksa Hadirkan Khofifah di Sidang Dana Hibah Jatim, BAP Almarhum Kusnadi Seret Nama Gubernur Jatim

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 10 Februari 2026 2 jam yang lalu
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa  (Foto: Kolase MI)
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI — Tekanan hukum terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kian menguat. Bukan sekadar pemanggilan biasa, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara tegas memerintahkan Jaksa KPK menghadirkan Khofifah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur.

Setelah sempat absen pada jadwal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah pada Kamis, 12 Februari 2026, siang hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan ulang itu dilakukan karena Khofifah berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya.

“Karena pekan kemarin gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini rencana siang,” kata Budi, Selasa (10/2/2026).

Namun, kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur itu di persidangan bukan sekadar formalitas prosedural. Hakim memandang keterangannya sangat krusial untuk membuka tabir dugaan praktik pengelolaan dana hibah yang selama ini disorot hanya berpusat di legislatif.

Majelis hakim secara eksplisit meminta JPU menghadirkan Khofifah untuk menjelaskan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang telah dibacakan di persidangan.

“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tapi juga ada di eksekutif,” ujar Budi.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa perkara dana hibah Jatim tidak lagi semata-mata dipandang sebagai urusan DPRD, tetapi mulai menyeret dugaan keterlibatan struktur pemerintahan di lingkungan eksekutif.

Fakta persidangan yang mengemuka dari BAP mendiang Kusnadi membuka babak yang jauh lebih serius. Dalam dokumen yang dibacakan tim JPU, disebutkan dugaan bahwa alokasi dana hibah pokir tidak hanya dinikmati oleh pihak legislatif, tetapi juga mengalir ke jajaran eksekutif Pemprov Jawa Timur.

Dalam BAP tersebut, disebutkan antara lain:

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, diduga disebut menerima bagian hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir.

Sejumlah pejabat tinggi Pemprov Jawa Timur, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Bappeda, hingga Kepala BPKAD, disebut diduga menerima bagian berkisar 3 sampai 5 persen.

Walaupun penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, kesaksian tertulis dalam BAP tetap menjadi petunjuk penting bagi majelis hakim untuk menelusuri pola, mekanisme, dan alur pengelolaan dana hibah yang selama ini dinilai sarat praktik rente.

Di titik inilah posisi Khofifah menjadi sentral. Hakim menilai keterangan kepala daerah sebagai pucuk pimpinan eksekutif diperlukan untuk menguji kebenaran BAP almarhum Kusnadi, sekaligus menjawab dugaan bahwa pengelolaan dana hibah tidak berdiri sendiri di ranah politik anggaran DPRD, tetapi juga menyentuh wilayah kewenangan pemerintah provinsi.

Topik:

Khofifah dana hibah Jatim korupsi dana hibah hibah Pokmas APBD Jawa Timur KPK Pengadilan Tipikor BAP Kusnadi Pemprov Jawa Timur sidang Tipikor Emil Dardak DPRD Jawa Timur