KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok: Sita Uang USD 50 Ribu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. 

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok pada Kamis (5/2/2026) pekan lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara sengketa lahan di PN Depok.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kta Budi, Selasa (10/2/2026).

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai USD 50 ribu dalam rangkaian penegeledahan tersebut. 

"Serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ungkapnya. 

Selanjutnya,, Budi mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita penyidik tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

Budi menambahkan, temuan dari penggeledahan ini diharapkan dapat melengkapi alat bukti yang sebelumnya diperoleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PN Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

Tiga pejabat PN Depok tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok. 

Selain ketiga tersangka dari unsur PN Depok tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. 

Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya di wilayah Tapos, Depok.

Topik:

KPK OTT KPK Depok PN Depok Suap Sengketa Lahan