Ketua KPP Madya Banjarmasin Rangkap Direksi 12 Perusahaan, KPK Buka Dugaan “Layering” Korupsi Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 10 Februari 2026 3 jam yang lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Skandal korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak kembali menampar wajah integritas aparatur negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan: Ketua KPP Madya Banjarmasin nonaktif, Mulyono, bukan hanya tersangka dalam perkara pengaturan restitusi pajak, tetapi juga merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sedikitnya 12 perusahaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, temuan itu membuka indikasi serius adanya pola tersembunyi dalam praktik korupsi yang sedang disidik.

“Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, 12 perusahaan,” kata Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

Fakta rangkap jabatan tersebut kini menjadi pintu masuk baru bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan penyamaran aliran uang hasil korupsi di balik struktur korporasi.

KPK menegaskan, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada perkara suap restitusi, tetapi juga akan menyasar relasi Mulyono dengan belasan perusahaan tersebut.

Budi menjelaskan, dari sisi administrasi dan etika, Kementerian Keuangan akan lebih dulu menelusuri apakah rangkap jabatan itu pernah terdeteksi dan diawasi oleh sistem internal.

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” ujar Budi.

Namun, bagi KPK, persoalannya jauh lebih serius dari sekadar pelanggaran etika.

“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

KPK bahkan secara terbuka menyebut kemungkinan belasan perusahaan itu digunakan sebagai sarana “layering” atau pelapisan untuk menyamarkan praktik rasuah.

“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami ya, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” lanjut Budi.

Skema Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar

Dalam perkara ini, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD), fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Kasus bermula dari proses pemeriksaan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Hasil pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Di tengah proses tersebut, Mulyono diduga meminta uang “apresiasi” kepada Venzo. Nilai yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar, dengan imbalan percepatan dan pengondisian agar restitusi pajak perusahaan sawit itu dapat dicairkan.

Pertemuan demi pertemuan dilakukan, termasuk di sebuah restoran, untuk membahas pembagian jatah uang.

Venzo kemudian menyerahkan uang kepada Dian sebagai bagian dari kesepakatan, sekaligus meminta jatah pribadi sebesar 10 persen.

 

Topik:

KPK korupsi pajak KPP Madya Banjarmasin Mulyono restitusi pajak suap restitusi PT Buana Karya Bhakti fiskus DJP Kemenkeu rangkap jabatan pejabat