Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Peras Rp1,5 Miliar, Pengamat: Ini “Black Justice” Aparat Penegak Hukum
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar yang bersumber dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari, serta sejumlah penerimaan lain melalui berbagai pihak dan rekening istri tersangka.
Pengamat Hukum Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti hanya pada tersangka yang telah ditahan.
“Menurut saya KPK harus segera mengejar yang lainnya, tindak pidana seperti itu sering terjadi di aparat penegak hukum, akibatnya banyak APH yang menjadikan itu sebagai kebiasaan kepada setiap pelaku kejahatan,” ujar Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia. Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Hudi Yusuf juga menyoroti rusaknya wajah penegakan hukum akibat praktik pemerasan oleh aparat.
“Penegakan hukum yang demikian adalah penegakan hukum yang buruk atau black justice, yaitu menegakkan hukum dengan kejahatan,” tegasnya.
Dirinya menekankan pentingnya sikap tegas dan menyeluruh dari KPK agar perkara ini tidak berhenti setengah jalan.
“Oleh karena itu KPK jangan setengah-setengah mengejar para aparat penegak hukum yang melakukan kejahatan agar ada efek jera dan menjadi contoh tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Hudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, Albertinus diduga menerima uang pemerasan sebesar Rp804 juta pada periode November–Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara yang digunakan sebagai dana operasional pribadi Kajari. Dana tersebut berasal dari pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa disertai surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja atau seksi.
Sementara untuk penerimaan lainnya, KPK menduga terdapat aliran dana sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari transfer melalui rekening istri tersangka senilai Rp405 juta, serta uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara sebesar Rp45 juta pada periode Agustus hingga November 2025.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.
Topik:
KPK Kejaksaan Korupsi OTT Pemerasan Aparat Penegak Hukum Black Justice Hukum Kriminal NasionalBerita Terkait
Money Changer Jadi Kedok Suap Hakim? KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok
21 menit yang lalu
Hakim Paksa Hadirkan Khofifah di Sidang Dana Hibah Jatim, BAP Almarhum Kusnadi Seret Nama Gubernur Jatim
33 menit yang lalu
KPK Bongkar Bau Busuk di Jantung Pajak Negara: Lima Saksi Diperiksa, Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka Suap
1 jam yang lalu
Ketua KPP Madya Banjarmasin Rangkap Direksi 12 Perusahaan, KPK Buka Dugaan “Layering” Korupsi Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
2 jam yang lalu