KPK Akan Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah di Sidang Kasus Dana Hibah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Februari 2026 2 jam yang lalu
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  (Foto: Istimewa)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (12/2/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan Khofifah merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir karena agenda lain.

“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” kata Budi, Selasa (10/2/2026).

Budi menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Khofifah untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah dari sisi eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah sebagai saksi," ungkapnya. 

Menurut Budi, permintaan tersebut berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang menjelaskan mekanisme pengelolaan dana hibah tidak hanya di ranah legislatif, tetapi juga eksekutif.

"(Khofifah diminta) untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif,” ujarnya.

Nama Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mencuat dalam persidangan setelah jaksa membacakan BAP Kusnadi, terdakwa yang telah meninggal dunia. Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya penerimaan persentase dana hibah periode 2019–2024.

Selain Khofifah, BAP itu juga menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Khofifah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi karena telah memiliki agenda lain.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur legislatif dan pihak swasta.

Hingga saat ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni:

  1. Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jawa Timur
  2. Sukar selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung
  3. Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta
  4. Wawan Kristiawan selaku pihak swasta

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan.

Topik:

KPK Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Korupsi Dana Hibah Jatim PN Tipikor Surabaya