Nama Rapidin Simbolon Disebut di Putusan MA, Kenapa Kasus Dana COVID-19 Samosir Belum Bergerak?
Medan, MI - LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendesak penegakan hukum atas putusan Mahkamah Agung terkait perkara dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir. Mereka menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum, padahal putusan tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap.
Perwakilan tim advokasi JAMAK, Ungkap Marpaung, menyatakan kedatangan mereka bukan aksi simbolik semata, melainkan membawa surat resmi permohonan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 439 K/Pid.Sus/2023. Surat itu, kata dia, merupakan kelanjutan dari rangkaian laporan dan aksi yang sebelumnya telah disampaikan ke aparat penegak hukum.
Dalam amar dan pertimbangan putusan kasasi yang diketuai hakim agung Eddy Army, perkara terpidana Jabiat Sagala disebut memuat fakta hukum mengenai pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana penanganan COVID-19. Nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, disebut dalam pertimbangan putusan tersebut. Namun menurut JAMAK, hingga kini belum ada kejelasan apakah temuan itu ditindaklanjuti secara hukum.
JAMAK juga menyinggung adanya surat dari Kejaksaan Agung RI yang melimpahkan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sumut. Dua surat dari jajaran Jampidsus disebut telah terbit pada awal 2025, yang pada pokoknya meminta agar laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana COVID-19 di Samosir diproses sesuai kewenangan daerah.
“Putusan sudah inkrah, surat dari pusat juga sudah ada. Tapi perkembangan penanganannya belum terlihat. Wajar kalau publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” ujar Ungkap, Senin (9/2/2026).
Ia menilai lambannya respons justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan penegakan hukum di daerah.
Menurutnya, jika memang terdapat kendala hukum atau teknis sehingga perkara belum bisa ditingkatkan, kejaksaan semestinya menyampaikan penjelasan terbuka. “Transparansi itu penting supaya tidak muncul spekulasi liar. Apalagi ini menyangkut dana penanganan pandemi yang seharusnya dipakai untuk keselamatan rakyat,” katanya.
JAMAK berharap di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, perkara ini mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti. Mereka menekankan bahwa kepastian hukum bukan hanya untuk para pihak yang disebut dalam perkara, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi kejaksaan.
Di sisi lain, Rapidin Simbolon saat dimintai tanggapan memilih singkat. Ia meminta awak media menanyakan langsung perkembangan perkara tersebut kepada Kejati Sumut.
Sementara itu, Harli Siregar mengaku akan memeriksa terlebih dahulu informasi yang disampaikan. Pernyataan serupa disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan internal sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Desakan publik kini mengarah pada satu hal: apakah aparat penegak hukum berani menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan, atau justru membiarkannya menggantung tanpa kepastian.
Monitorindonesia.com telah berupaya memintan tanggapan dan/atau konfirmasi kepada Rapidin Simbolon dan Kajati Sumut Harli Siregar. Namun hingga saat ini keduanya belum menjawab.
Topik:
JAMAK Kejati Sumut Mahkamah Agung dana COVID-19 korupsi daerah Samosir putusan kasasi Kejaksaan AgungBerita Selanjutnya
Temuan Pedas BPK di Tubuh WIKA, Aset Proyek Bermasalah Nyaris Rp 2 T
Berita Terkait
Publik Dihibur Angka, Hukum Mandek di Lapangan: Skandal Kakap Kejagung Tanpa Kepastian
15 jam yang lalu
Jangan hanya Direksi! Kejagung Didesak Periksa Erick Thohir dalam Skandal BUMN
16 jam yang lalu