Temuan Pedas BPK di Tubuh WIKA, Aset Proyek Bermasalah Nyaris Rp 2 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2026 8 jam yang lalu
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk beserta anak usaha dan instansi terkait.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII bahwa Pekerjaan Dalam Proses Konstruksi Sebesar Rp1.948.855.558.863,00 dan BAD sebesar Rp174.682.299.852,00 pada LK Tahun 2023 Tidak Sesuai Kebijakan Akuntansi

PT WIKA menyajikan saldo PDPK sebagai aset lancar dalam LK audited Tahun 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp4.002.443.759.000,00 dan sebesar Rp6.434.138.103.000,00 atau mengalami penurunan 37,79%. BAD pada LK disajikan sebagai beban akrual pada akun hutang jangka pendek dengan saldo tahun 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp5.399.694.690.000,00 dan sebesar Rp5.731.969.567.000,00 atau mengalami penurunan 5,8%.

Hasil pengujian terhadap akun PDPK dan BAD menunjukkan bahwa pengakuan dan pencatatannya tidak sesuai dengan Pedoman Akuntansi Perusahaan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Pengakuan dan Penilaian Biaya Pelaksanaan Proyek sebagai Aset PDPK tidak Sesuai Standar Akuntansi

b. Kewajiban atau Saldo BAD Sebesar Rp174.682.299.852,00 atas Tigapuluh Proyek yang Telah Selesai Pekerjaannya Tahun 2023 Belum Dibukukan Sebagai Laba/Rugi Lain-Lain pada Tahun Berikutnya

Temuan ini bukan cuma soal angka di laporan, tapi menggambarkan potret kualitas pencatatan proyek yang dipertanyakan.

"Kondisi tersebut mengakibatkan Kualitas Aset PDPK tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya; Pengakuan Beban sebagai PDPK tidak menggambarkan keadaan yang sesungguhnya sebesar Rp1.948.855.558.863,00; Cadangan biaya atas proyek yang telah selesai namun tidak segera ditutup sebesar Rp174.682.299.852,00 berisiko digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya; dan Laporan Kinerja Proyek tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya," petik laporan BPK.

BPK juga menguliti akar masalahnya, yang mengarah langsung ke fungsi pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Dewan Komisaris PT WIKA kurang efektif dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan akun PDPK dan BAD;
b. Direksi PT WIKA kurang cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap cost overrun proyek yang dibebankan ke akun PDPK;
c. Pimpinan proyek pada masing-masing proyek kurang cermat dalam melaporkan kinerja proyek yang sebenarnya; dan
d. Kepala SPI PT WIKA kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas penerapan kebijakan akuntansi terkait pengakuan pendapatan dan beban.

Atas permasalahan tersebut, manajemen PT WIKA menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan:
a. Dewan Komisaris PT WIKA agar meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan akun PDPK dan BAD;
b. Direksi PT WIKA agar:

Meningkatkan pengendalian atas cost overrun proyek dan mengevaluasi kehandalan dan konsistensi penyajiannya pada akun PDPK;

Memerintahkan masing-masing pimpinan proyek untuk melaporkan kinerja proyek sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan
c. Memerintahkan Kepala SPI PT WIKA untuk meningkatkan pengawasan atas penerapan kebijakan akuntansi terkait pengakuan pendapatan dan beban.

Direktur Utama PT WIKA menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian melalui sistem SAP dimana PDPK telah di locking maksimal 3% dari nilai omset kontrak.

Dengan temuan seterang ini, publik tinggal menunggu: pembenahan sungguhan, atau sekadar janji normatif di atas kertas.

Topik:

BPK WIKA PT Wijaya Karya temuan BPK audit BPK laporan keuangan BUMN proyek konstruksi BUMN karya dugaan salah saji pengawasan internal