Carut-Marut IT BPJS Ketenagakerjaan: Proyek Mangkrak, Pemborosan Miliaran, Sistem Tak Bisa Dipakai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2026 5 jam yang lalu
BPJS Ketenagakerjaan (Foto:  Dok MI/Aswan)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK) kembali menampar keras tata kelola lembaga negara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke pengelolaan Teknologi Informasi di BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai jauh dari kata patuh, boros anggaran, dan gagal memberi manfaat nyata.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Teknologi Informasi Tahun 2023 sampai Semester I 2024 yang terbit pada 5 Februari 2025 lalu, BPK menemukan serangkaian persoalan serius yang bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan bagi jutaan peserta.

Sistem Penting Tak Punya Perlindungan, Risiko Ganggu Layanan

BPK mengungkap bahwa BPJS Ketenagakerjaan belum optimal menerapkan Business Continuity Management. Artinya, sistem teknologi yang menopang layanan publik justru berada dalam kondisi rawan.

Manajemen risiko disebut belum menyiapkan mitigasi yang memadai, sehingga bila terjadi gangguan sistem, dampaknya bisa langsung menghantam operasional. Bukan hanya merugikan lembaga, tetapi juga berisiko menabrak kepentingan para peserta dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan kata lain, fondasi digital lembaga jaminan sosial ini berdiri di atas sistem yang belum benar-benar siap menghadapi krisis.

Kelebihan Bayar Miliaran: Dari Server Sampai Listrik

Masalah berikutnya lebih mencengangkan: kelebihan pembayaran dalam pengadaan fasilitas Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC).

BPK mencatat kelebihan bayar mencapai Rp206,3 juta. Rinciannya:

Kelebihan pembayaran instalasi cage containment sebesar Rp10,8 juta

Kelebihan pembayaran pemasangan tray di DC dan DRC sebesar Rp195,5 juta

Tak berhenti di situ, ada juga pemborosan daya listrik akibat tambahan power consumption dari 50 KVA menjadi 60 KVA selama 9 bulan, yang membuat uang terbuang sekitar Rp522 juta.

Totalnya? Lebih dari setengah miliar rupiah menguap hanya karena perencanaan dan pengendalian yang amburadul.

Aplikasi Dibangun, Tapi Tak Bisa Dimanfaatkan

Temuan paling menyakitkan ada pada proyek aplikasi Smart Investment System. Sistem ini diadakan dengan nilai pekerjaan mencapai Rp26,15 miliar.

Namun ironisnya, BPK menyatakan pengadaan aplikasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan belum dapat dimanfaatkan.

Artinya, puluhan miliar rupiah uang publik sudah digelontorkan, tetapi hasilnya belum bisa digunakan sesuai tujuan pengadaannya. Proyek digital mahal itu kini justru menjadi simbol kegagalan perencanaan dan lemahnya pengawasan internal.

BPK: Banyak Tak Sesuai Aturan

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan bahwa pengelolaan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan memang telah mengacu pada sejumlah peraturan direksi. Namun, berbagai temuan di atas menunjukkan pelaksanaan di lapangan masih menyisakan pelanggaran material.

Temuan ini menjadi alarm keras bahwa transformasi digital di lembaga pengelola dana pekerja belum dibarengi tata kelola yang disiplin dan akuntabel. Jika pemborosan dan proyek tak berguna seperti ini terus terjadi, maka yang dikorbankan bukan hanya anggaran, tapi juga kepercayaan publik.

Topik:

BPK BPJS Ketenagakerjaan audit BPK temuan BPK pengelolaan IT proyek mangkrak Smart Investment System pemborosan anggaran data center disaster recovery center