Harga Laptop Chromebook Dijamin LKPP, Nadiem Makarim: Kalau Tak Ada Kemahalan, Di Mana Ruginya?
Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku lega setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Menurut Nadiem, kesaksian para pejabat LKPP menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Mungkin (sidang) hari ini melegakan, karena hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP," kata Nadiem di PN Tipikor Jakpus.
Selain soal kewenangan pemilihan vendor, Nadiem menyoroti keterangan saksi terkait mekanisme penetapan harga dalam e-katalog pemerintah. Ia menyebut LKPP memastikan harga produk di e-katalog tidak bisa lebih mahal dari harga pasar karena diawasi melalui sistem Standard Retail Price (SRP).
"LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP," ungkapnya.
“Itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga,” lanjutnya.
Nadiem menilai keterangan para saksi dari LKPP berkaitan langsung dengan pokok dakwaan jaksa, yakni dugaan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop Chromebook.
"Artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop. Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa (hal ini) nanti begitu penting," imbuhnya.
Ia juga menyebut adanya kemungkinan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini menjadi tidak valid jika merujuk pada mekanisme penjaminan harga oleh LKPP sebagaimana yang disampaikan saksi dalam persidangan.
"Jadi ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid. Karena yang menjamin harga SRP itu di bawah harga pasar adalah LKPP, dan LKPP saksinya semua petingginya hadir dan membuktikan itu," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kemendikbudristek E-katalog LKPP PN Tipikor Jakarta PusatBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
4 Februari 2026 23:04 WIB
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
4 Februari 2026 16:13 WIB