Kuasa Hukum Nadiem: Saksi LKPP Bantah Ada Kemahalan Harga Laptop Chromebook
Jakarta, MI – Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyebut bahwa keterangan sejumlah saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang lanjutan kasus Chromebook dinilai memperkuat bahwa tidak terdapat kerugian negara maupun kemahalan harga dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan Ari usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ari mengatakan bahwa sejak awal perkara ini bergulir, isu yang dipersoalkan berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chrome OS. Namun, menurutnya, dalam jalannya proses persidangan, terbukti tidak ada kerugian negara atas kebijakan pengadaan Chrome OS tersebut.
"Di awalnya itu tentang kebijakan pengadaan Chrome OS, disitu dalam perjalanan terbukti bahwa tidak ada kerugian dalam hal itu," kata Ari di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ia melanjutkan, fokus kemudian beralih pada dugaan kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook. Ari merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya menyebut adanya indikasi harga lebih mahal.
Namun, menurutnya, empat saksi dari LKPP yang hadir di persidangan justru memberikan keterangan berbeda.
“Hari ini empat saksi dari LKPP semuanya mengatakan tidak ada kemahalan harga. Semua sudah sesuai prosedur dan itu harga yang termurah yang tersedia,” ungkapnya.
Ari juga menilai para saksi dari LKPP memberikan keterangan secara tegas karena tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
"LKPP ini kenapa berani ngomongnya jelas, tegas? Karena tidak terima uang, kalau kemarin (saksi) yang ngomongnya belok-belok itu kan karena terima uang, jadi bingung ngomongnya," tuturnya.
Ia bahkan mempertanyakan kelanjutan substansi perkara apabila dua pokok persoalan, yakni kebijakan Chrome OS dan harga pengadaan laptop dinilai tidak bermasalah berdasarkan keterangan saksi di persidangan.
"Nah harusnya hari ini sudah selesai sidangnya di awal tentang Chrome OS tidak ada masalah. Tentang pengadaan barangnya, laptopnya ini sudah selesai, tidak kemahalan. Jadi apalagi yang mau disidangkan? Saya juga bingung nih," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kasus Chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim PN Tipikor Jakarta PusatBerita Terkait
Harga Laptop Chromebook Dijamin LKPP, Nadiem Makarim: Kalau Tak Ada Kemahalan, Di Mana Ruginya?
7 jam yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
4 Februari 2026 23:04 WIB
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
4 Februari 2026 16:13 WIB