KPK Soroti Celah Busuk Tata Kelola TKA, Kasus WNA Singapura Cuma Disanksi Ringan Diseret ke Meja Antirasuah

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 9 Februari 2026 3 jam yang lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap mengusut dugaan praktik suap dan gratifikasi di balik penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL, yang hanya dijatuhi sanksi administratif meski diduga telah lama bekerja secara ilegal di Indonesia.

Langkah KPK ini muncul menyusul sorotan publik terhadap lemahnya sanksi dari pihak Imigrasi, yang dinilai janggal jika dibandingkan dengan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan TCL.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka meminta masyarakat dan pihak terkait untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan.

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti,” kata Budi di Jakarta, Senin (9/2/2026).

KPK menilai tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia menyimpan celah serius yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan pemerasan maupun menerima suap. Menurut Budi, ekosistem perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga justru menjadi titik rawan karena tidak sinkron.

“Kita bisa melihat bagaimana oknum melakukan dugaan tindak pemerasan kepada agen TKA saat mengajukan dokumen penempatan. Hal-hal demikian memang kita lihat terjadi di beberapa bidang kerja,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan pengguna TKA, agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik yang menyimpang. Budi menegaskan, proses masuknya WNA seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian yang ketat sebelum berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.

Kasus ini bermula saat TCL diperiksa Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL sempat ditahan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, meski diduga telah bekerja di Indonesia selama sekitar 10 tahun tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang lengkap, TCL justru dilepaskan kembali ke negara asalnya. Sanksi yang dijatuhkan hanya berupa surat peringatan.

Kebijakan ini menuai desakan keras dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia meminta KPK turun langsung menyelidiki kemungkinan adanya permainan di balik sanksi administratif tersebut.

“KPK harus memantau titik-titik rawan perizinan tenaga kerja asing ini,” tegas Boyamin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim. Ia menyebut TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dengan pertimbangan riwayat ITAS sebelumnya yang masih berlaku hingga Oktober 2025.

Di tengah dugaan pelanggaran serius dan sorotan publik, kasus TCL kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik kotor di balik tata kelola tenaga kerja asing yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.

 

 

Topik:

KPK Korupsi Tenaga Kerja Asing Imigrasi Suap Gratifikasi WNA Perizinan MAKI Hukum