KPK Bongkar Dugaan Jaringan Forwarder Lain di Skandal Impor Bea Cukai, Kasus Blueray Diduga Baru Pintu Masuk
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada PT Blueray (PT BR) dalam pengusutan skandal korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah kini membuka fakta serius: dugaan keterlibatan perusahaan jasa pengiriman barang (forwarder) lain tengah dibidik.
Kasus yang menyeret PT Blueray Cargo ini diketahui menjadi jalur masuk barang secara ilegal ke Indonesia, melalui praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyelidikan tidak diarahkan pada satu perusahaan semata. KPK kini memperluas sapuan untuk menelusuri alur permainan dan aktor-aktor lain yang diduga terlibat.
“Yang kami ketahui PT BR hanya sebatas itu (forwarder). Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalam. Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya, yang memang forwarder-nya dari PT BR. Kami akan cek barangnya apa saja,” kata Asep Guntur, Selasa (9/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa PT Blueray bukan satu-satunya simpul yang sedang dibongkar. Di balik peran PT BR sebagai forwarder, terdapat banyak importir yang memanfaatkan jasanya—dan seluruhnya kini menjadi sasaran penelusuran.
Lebih jauh, Asep secara terbuka mengakui adanya indikasi keberadaan forwarder lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
“Kalau untuk masalah pemberian (suap) belum terkonfirmasi. Tapi kalau untuk forwarder yang lain memang ada. Jadi, itu salah satu yang kami dalami, khususnya dari pihak oknum bea cukainya itu sendiri,” ujarnya.
KPK menegaskan, arah penyelidikan tidak berhenti pada perusahaan jasa logistik, melainkan akan bermuara pada pejabat di instansi negara yang diduga menjadi kunci permainan.
“Tentunya kan bermuara ke oknumnya itu. Nanti kami akan gali dari mana saja selain dari PT BR itu sendiri kalau memang ada,” tambah Asep.
Pengembangan perkara ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp40,5 miliar serta menetapkan 17 tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Sejumlah pejabat strategis Bea Cukai turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Cargo Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pengusutan yang kini mengarah pada forwarder-forwarder lain menegaskan bahwa skandal impor di Bea Cukai diduga bukan sekadar ulah satu perusahaan, melainkan berpotensi merupakan jaringan yang lebih luas dan terstruktur.
Topik:
KPK Bea Cukai korupsi impor forwarder Blueray Cargo DJBC Kemenkeu OTT KPK suap impor barang ilegalBerita Terkait
KPK Soroti Celah Busuk Tata Kelola TKA, Kasus WNA Singapura Cuma Disanksi Ringan Diseret ke Meja Antirasuah
4 jam yang lalu
KPK Telusuri Jejak Pelarian Bos PT Blueray: Diduga Jadi Celah Hilangkan Barang Bukti Skandal Barang KW Bea Cukai
5 jam yang lalu
Nama Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Proyek Stadion Rp244 Miliar Kini di Ujung Penelusuran
11 jam yang lalu