KPK Endus Dugaan Korupsi di Balik Sengketa Lahan Kawasan Wisata: Kasus PN Depok Jadi Pintu Masuk

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi praktik korupsi yang berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan wisata, khususnya wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dugaan ini mencuat seiring banyaknya konflik pertanahan, termasuk kasus tumpang tindih sertifikat tanah. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa daerah wisata kerap kali menjadi titik rawan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan, hal ini karena lahan di daerah wisata memiliki nilai ekonomi yang tinggi. 

“Saya yakin ada indikasi korupsi, karena biasanya di daerah wisata, apalagi Puncak, sengketa lahannya sangat banyak,” kata Asep, Senin (9/2/2026).

Asep memastikan bahwa lembaga antirasuah akan mendalami dugaan tersebut. Ia menyebut perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menyeret pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik serupa di kawasan wisata lain.

“Kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya. Ini terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok, dan sekaligus akan kami dalami lebih jauh,” tuturnya.

Dalam perkara di PN Depok, KPK menduga terdapat kepentingan bisnis di balik upaya permintaan percepatan eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut diduga bersedia membayar fee percepatan pengurusan eksekusi lahan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. 

“Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah seperti itu tanpa urgensi, apalagi di sana ada lapangan golf, perumahan, dan fasilitas lainnya,” ungkapnya.

KPK menduga perusahaan ingin mempercepat kepastian hukum atas lahan agar dapat segera dikembangkan untuk kepentingan komersial.

“Misalnya dikembangkan menjadi taman wisata atau usaha lain yang tentu bisa menghasilkan income bagi perusahaan,” ujarnya.

KPK menilai kawasan wisata dengan nilai investasi tinggi rentan terhadap konflik lahan yang berujung pada praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sengketa dengan modus sertifikat ganda, klaim kepemilikan tumpang tindih, hingga intervensi dalam proses hukum menjadi pola yang berpotensi membuka celah korupsi.

Topik:

KPK PN Depok Sengketa Lahan Korupsi