KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap PN Depok

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Februari 2026 3 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat (Jabar) sebelum I Wayan Eka Mariarta dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang ditangani PN Depok. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa perkara ini merupakan pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya, termasuk pimpinan PN Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta. 

“Maka akan didalami juga, tentu ini merupakan pintu masuk perkara ini," kata Asep, Senin (9/2/2026).

Adapun, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Depok pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Asep memastikan penyidik akan terus mendalami perkara ini untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam pengurusan sengketa lahan yang ditangani PN Depok.

"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, tentunya wajib bagi kami untuk terus memperdalam dan terus menangani," tuturnya. 

"Apabila ditemukan siapapun itu tidak hanya yang sebelumnya.” ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PN Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

Tiga pejabat PN Depok tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok. 

Selain ketiga tersangka dari unsur PN Depok tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. 

Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya di wilayah Tapos, Depok.

Topik:

KPK OTT KPK PN Depok Ketua PN Depok