KPK Kembali Panggil Pejabat Strategis Lampung Tengah, Skandal Korupsi Bupati Nonaktif

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 9 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok Ist)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti skandal korupsi di Kabupaten Lampung Tengah dengan memanggil Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah, Andi Carda (AC), dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya (AW).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC selaku Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/2/2026). 

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil dua orang pihak swasta berinisial AGM dan SH sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar dalam perkara tersebut, dan menggunakan Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Topik:

KPK Korupsi Lampung Tengah OTT Bupati Nonaktif Skandal Politik Pengadaan Barang Jasa